Semua yang keberatan boleh saja berasumsi bahwa tindakan tidak memulangkan pengikut ISIS eks WNI sebagai tindak berprikemanusiaan. Alasan bahwa negara tidak berprikemanusiaan tidaklah kuat karena memang ada dasar hukum yang menyatakan seseorang dapat kehilangan warga negaranya dan Presiden dapat mengeluarkan Keppres untuk menggugurkan kewarganegaraan seseorang.Â
Dengan demikian dasar keputusan tersebut (tidak memulangkan pengikut ISIS eks WNI) bukanlah upaya semena-mena pemerintah melainkan guna menjamin agar dapat memenuhi hak-hak warga di Indonesia layaknya orangtua berusaha melindungi anak-anaknya. Demikian artikel Penulis, mohon maaf bilamana ada kekurangan dikarenakan kekurangan milik Penulis pribadi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H