Mohon tunggu...
Reno Dwiheryana
Reno Dwiheryana Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Blogger/Content Creator

walau orang digaji gede sekalipun, kalau mentalnya serakah, bakalan korupsi juga.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Eks Pengikut ISIS, WNI atau Bukan?

11 Februari 2020   12:02 Diperbarui: 11 Februari 2020   12:09 396
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Militan ISIS wanita (Tribunnews)

Setelah di bombardir bertubi-tubi oleh koalisi dari pasukan sekutu dan diikuti oleh tewasnya Abu Bakr al-Baghdadi, kini ISIS memang tidak lagi sebesar disaat awal kemunculannya. Dengan kondisi terdesak dan kekuatan yang berkurang secara signifikan, para pengikut kelompok ISIS memilih menyerah dan mereka dikirim ke lokasi pengungsian. Tak sedikit dari mereka disana adalah warga asing diantaranya warga Indonesia.

Terluntang-lantung tanpa kejelasan, nasib ke
-600 warga Indonesia eks pengikut ISIS ini ke Tanah Air pun menjadi pro kontra. 

Pihak yang mendesak pemerintah agar memulangkan warga Indonesia eks pengikut ISIS berpandangan bahwa status mereka masih WNI dimana negara berkewajiban melindungi warganya dan diantara ke-600 individu tersebut didominasi kaum Wanita dan anak-anak.

Pihak yang menentang pemerintah untuk tidak memulangkan eks pengikut ISIS menilai mereka statusnya bukan lagi sebagai WNI karena tidak lagi setia kepada Pancasila dan kekhawatiran timbulnya ancaman keamanan bilamana pemerintah jadi memulangkan mereka.

Namun demikian pemerintah sampai detik ini masih berpikir dan mempertimbangkan setiap masukan akan bagaimana kelanjutan nasib warga negara Indonesia (WNI) eks ISIS tersebut. Apakah mereka layak ataukah tidak untuk dipulangkan ke Indonesia.

Merujuk pada kondisi diatas, prihal warga Indonesia eks ISIS ini Penulis menilainya sebagai materi menarik. Satu poin yang cukup membingungkan Penulis dari polemik yang terjadi ialah status "Warga Negara Indonesia" (WNI) ini.

Pertanyaannya adalah jika pihak yang menolak merasa keberatan dengan memulangkan eks pengikut ISIS tersebut maka kenapa mereka masih disebut WNI? Kenapa Penulis berpikir demikian, bahwa setidaknya ada alasan kuat mengapa mereka dapat kehilangan kewarganegaraan Indonesia.

Dikutip dari laman Kementerian Luar Negeri dijelaskan dalam pada sub Kedutaan Indonesia mengatakan bahwa setidaknya ada 9 alasan mengapa seseorang bisa kehilangan kewarganegaraan Indonesia dan Anda bisa melihatnya sendiri.

Dari kesembilan alasan mengapa seseorang bisa kehilangan kewarganegaraan Indonesia, ada 2 poin yang patut disimak yaitu nomor 3 dan 9 :

Pada nomor 3, seseorang dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonan sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.

Sedangkan di nomor 9, seseorang bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi WNI kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun