Mohon tunggu...
Reno Dwiheryana
Reno Dwiheryana Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Blogger/Content Creator

walau orang digaji gede sekalipun, kalau mentalnya serakah, bakalan korupsi juga.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Proyek Revitalisasi Monas Labrak Aturan

23 Januari 2020   10:44 Diperbarui: 23 Januari 2020   10:47 698
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Monument Washington (picryl)

Revitalisasi kawasan taman sisi Selatan Monumen Nasional (Monas) oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini sedang berlangsung dan menimbulkan polemik. Tugu Monas yang sejatinya menjadi ikon Ibukota Jakarta dan bagian dari cagar budaya untuk mengenang dan melestarikan perjuangan bangsa Indonesia pada masa revolusi kemerdekaan 1945 dirombak tanpa dasar alasan yang jelas.

Setelah kegaduhan prihal penebangan sekitar 190 pohon yang kabarnya tidak diketahui keberadaannya dan kredibilitas perusahaan pemegang tender proyek revitalisasi Monas yang dipertanyakan. 

Kini proyek revitalisasi Monas yang secara skema akan mirip dengan Monument Washington  ini terancam diberhentikan karena dikabarkan belum mengantongi izin dari Kemensetneg sebagai Ketua Dewan Pengarah.

Hal ini tercantum dan dijelaskan dalam Keppres Nomor 25 Tahun 1995 mengenai Pembangunan Kawasan Medan Merdeka Di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta. 

Sebagaimana tertuang dalam pasal 6, diantaranya :

Komisi Pengarah mempunyai tugas:

a. Memberikan pendapat dan pengarahan kepada Badan Pelaksana dalam
melaksanakan tugasnya.
b. Memberikan persetujuan terhadap perencanaan beserta pembiayaan pembangunan Taman Medan Merdeka yang disusun oleh Badan Pelaksana.
c. Melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam huruf b.

Merujuk kepada laman Kompas.com dimana Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yusmada Faizal mengatakan Pemprov DKI memiliki hak pengelolaan kawasan Monas sebagai dasar proyek revitalisasi Monas, maka jelas hal tersebut tidak menjadi dasar alasan yang kuat dikarenakan Pemprov DKI Jakarta yang dipimpin oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kedudukannya hanya sebatas Sekretaris merangkap anggota Komisi Pengarah dan selaku Ketua Badan Pelaksana.

Sebelum proyek revitalisasi Monas dilakukan setidaknya Pemprov DKI Jakarta wajib meminta persetujuan Komisi Pengarah yang lain meliputi Kemensetneg sebagai Ketua merangkap anggota Komisi Pengarah, dan anggota Komisi yang lain yaitu Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Negara Lingkungan Hidup, Menteri Perhubungan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Menteri Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi. 

Walaupun dari nama-nama kementerian diatas ada yang berubah, namun aturan mengenai Pembangunan Kawasan Medan Merdeka dengan jelas mengatakan dalam pasal 5 poin 4 bahwa Tata kerja Komisi Pengarah ditetapkan oleh Ketua Komisi Pengarah. Kemudian Pasal 8 yang berisi dalam melaksanakan tugasnya Badan Pelaksana mempertimbangkan pendapat dan pengarahan dari Komisi Pengarah.

Lalu ada pasal 9 poin 1 dan 2 yaitu :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun