Kemudian permasalahan mengenai ketersediaan pompa air, ini pun bisa menjadi dasar alasan warga untuk menggugat dimana berdasarkan informasi beberapa pompa air di Jakarta tidak berfungsi saat musibah banjir terjadi karena terendam. Bahkan tidak berfungsinya pompa air ini turut diselidiki oleh pihak aparat berwajib apa penyebab sebenarnya.Â
Tentu tidak berfungsinya pompa air di Jakarta ini menjadi tanda tanya besar, bilamana terendam maka mengapa Pemprov DKI Jakarta tidak berupaya mengevaluasi kondisi pompa didasari musibah banjir besar Jakarta yang terjadi pada tahun 2015 lalu atau sebelum-sebelumnya. Pokok dari tidak berfungsinya pompa air bisa menjadi dasar alasan gugatan yang menilai pemerintah tidak serius atau tidak memprioritaskan upaya dalam mengantisipasi musibah.
Ya menyangkut class action yang dilayangkan oleh masyarakat yang menjadi korban banjir di awal tahun ini masih dalam tahap permulaan. Kiranya akan ada kisah akan sampai dan seperti apa perjalanan class action ini berlanjut nantinya. Kita tunggu saja siapa yang paling benar, ataukah nanti ada kata berdamai dari keduabelah pihak. Demikian artikel Penulis, mohon maaf bilamana ada kekurangan dikarenakan kekurangan milik Penulis pribadi. Terima kasih.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI