Sebagai gambaran, peristiwa yang sudah lama terjadi (tahun 2015) dimana melibatkan sebuah Drone yang jatuh di kawasan Bundaran HI Sudirman. Dari kejadian itu pun sontak melahirkan aturan baku mengenai penggunaan Drone yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 90 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak dimana segala aktivitas yang menggunakan Drone baik itu pemotretan, film, dan pemetaan harus melampirkan surat izin dari institusi yang berwenang dan pemerintah daerah yang wilayahnya akan dipotret, difilmkan, atau dipetakan.Â
Apa yang ingin Penulis utarakan ialah bahwa menindaklanjuti perubahan yang cepat ini kita tidak boleh lengah khususnya hal-hal yang berkaitan dengan teknologi. Kerap kali yang terjadi di Indonesia ini seperti ketinggalan kereta menanggapi sesuatu hal dimana di negara-negara maju sudah lebih dahulu menjadi bahan perdebatan publik hingga keputusan kebijakan dibuat. Kita selalu selangkah dibelakang dimana tingginya konsumerisme di negeri ini kerap membuat terlena dan tidak memperhatikan dampak yang mungkin terjadi, contoh seperti halnya polemik GrabWheels ini.
Diharapkan dengan adanya aturan baku prihal skuter listrik ini kiranya dapat membina penggunanya agar lebih disiplin berikut mencegah terjadinya kecelakaan. Akan tetapi yang menjadi pokok permasalahan kelak nantinya ialah bagaimana soal pengawasan? Dikala aturan dan sanksi dibuat (layaknya aturan dan sanksi bagi kendaraan bermotor), lantas siapa yang akan menjamin si pengguna akan taat terhadapnya. Demikian artikel Penulis, mohon maaf bilamana ada kekurangan dikarenakan kekurangan milik Penulis pribadi. Terima kasih.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H