Dalam beberapa hari terakhir ini selain berlangsungnya Sidang MK pasca Pemilu 2019, ada kiranya materi lain yang menarik dan menyita perhatian publik yaitu ihwal Polisi melakukan patroli siber Grup WhatsApp. Bahkan Penulis amati, materi ini pun menjadi Headline di platform Kompasiana dan cukup banyak dilihat oleh para pembaca.
Sebagaimana kita bersama ketahui bahwa menyangkut itikad Polisi dalam mengawasi Grup WhatsApp sebelumnya telah dijelaskan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri yaitu guna mengantisipasi penyebaran berita hoax dimana modus operandinya yang semula marak melalui kanal media sosial kini berkembang dengan memanfaatkan fitur group chat pada aplikasi WhatsApp. Manfaatnya (hasil dari operasi siber) ini pun telah dirasakan dimana Polisi dapat dengan mudah menangkap pelaku penyebaran hoax tersebut.
Dalam kapasitas Penulis sebagai orang awam, nampaknya apa yang dijabarkan diatas prihal mengapa dan tujuan Polisi mengawasi grup WhatsApp bagi Penulis sudah sangat jelas dan patut diapresiasi serta didukung penuh.Â
Perlu kita ingat pula Polri sebagai garda guna memastikan keamanan internal bangsa ini maka langkah pengawasan grup WhatsApp berarti mereka telah menjalankan bagian dari tugasnya.Â
Kita ketahui perkembangan pesat teknologi informasi saat ini sayangnya tidak dibarengi dengan kemampuan literasi digital dan literasi media sosial individu yang baik. Kasar katanya masyarakat modern saat ini hanya sepersekian persen yang memanfaatkan perkembangan teknologi informasi yang ada secara bijak dan pandai.
 Tidak mengherankan bilamana konten-konten negatif ini dengan mudahnya merajalela dan dampak buruk yang diakibatkannya timbul serta dapat dirasakan secara nyata.
 Seperti layaknya hoax yang tidak pandang bulu siapa pelaku maupun pengaruhnya baik apakah mereka muda, tua, kaum awam, hingga yang terpelajar pun dilibasnya.
Apakah tindakan Polisi ini dapat dinilai sebagai tindakan yang otoriter atau mengekang kebebasan berpendapat (hak) individu maupun kelompok? Tidak. Mengapa? Karena kebebasan berpendapat pun memiliki batasan baik berlandaskan hukum maupun etika di masyarakat.Â
Secara nalar, dampak penyebaran hoax jauh lebih berbahaya kalau kita berpikiran sempit hanya mencari pembenaran mengenai hak berpendapat dan mengesampingkan bahwa ada kewajiban sebagai individu untuk menjaga atmosfer negeri ini agar kondusif.Â
Kemudian apakah orang yang menyebarkan hoax boro-boro memikirkan akibat negatif dari tindakannya bagi pribadi maupun secara luas? Penulis yakini tidak.
Apakah kita perlu merasa terancam dengan adanya operasi siber yang Polisi lakukan? Penulis pun bertanya balik, kenapa sebagai pribadi malah merasa terancam kalau anda tidak melanggar hukum? Justru bagi mereka yang menyebarkan konten-konten negatif baik melalui media sosial dan group WhatsApp-lah yang harus mulai sadar diri terhadap atas apa perbuatannya.