Mohon tunggu...
Reno Dwiheryana
Reno Dwiheryana Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Blogger/Content Creator

walau orang digaji gede sekalipun, kalau mentalnya serakah, bakalan korupsi juga.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Pentingnya Niat dalam Ibadah Haji

30 Januari 2019   09:43 Diperbarui: 30 Januari 2019   10:59 385
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ibadah Haji (Kompascom)

Sebagaimana kita ketahui bahwa ibadah haji merupakan pencapaian tertinggi bagi seorang Muslim. Dengan beribadah haji maka sempurnalah Rukun Islam ke-5 diantara mengucap dua kalimat syahadat, mendirikan shalat, puasa pada bulan Ramadhan (pembacaan yang benar Romadhon), dan mengeluarkan zakat.

Kemudian beribadah haji pun memiliki syarat-syarat yang wajib dipenuhi, diantaranya :
1. Beragama Islam
2. Berakal sehat
3. Balig atau dewasa
4. Merdeka (bukan budak)
5. Mampu (secara fisik maupun harta)

Beribadah haji memiliki banyak keutamaan dan keistimewaan, sebagai tamu Allah di Baitullah umat Muslim tidak hanya sekadar fokus beribadah melainkan pula mendapatkan ganjaran yang Allah janji berikan baik menghapuskan segala dosa-dosa, doa-doa yang dipanjatkan akan terkabul, serta tempat di surga Allah kelak bagi mereka haji yang mabrur (haji yang diterima dan diikhlaskan oleh Allah SWT. karena ibadah hajinya telah dilakukan dengan baik dan benar serta dengan bekal yang halal, suci dan bersih). Oleh karena itu ibadah haji tidak bisa dipandang remeh, perlu bekal ilmu, perlu niat, perlu tekad guna sempurnanya ibadah haji serta agar pribadi lebih dekat dengan Allah.

Indonesia sebagai negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia, tentunya kita ketahui bahwa antusiasme keinginan untuk menunaikan ibadah haji sangat tinggi. Namun membeludaknya umat Muslim di Indonesia yang ingin berhaji tidak dapat diakomodir keseluruhan dikarenakan kuota haji yang terbatas setiap tahunnya. 

Alhasil terjadilah antrian haji (data per April 2018, sejumlah 3.700.000 calon jamaah haji), dengan semakin bertambahnya calon jamaah haji maka semakin bertambah pula estimasi (masa tunggu) kapan keberangkatan untuk menunaikan haji. Walau demikian, pemerintah Indonesia melalui Kemenag tetap berupaya (diplomasi) kepada pemerintah Arab Saudi untuk mengakomodir hal ini serta mempriotitaskan kepada mereka-mereka (calon jamaah haji) yang belum pernah menunaikan.

Lantas apa yang ingin Penulis sampaikan dalam pembahasan prihal ibadah haji ini? 

Cakupan yang ingin dibahas sebetulnya ialah prihal tingginya antusiasme menunaikan ibadah haji dengan tingginya antusiasme dalam melaksanakan ibadah umroh. Ini bukan lagi rahasia bahwasanya masa tunggu calon jamaah haji yang terlalu lama (estimasi kisaran 8 tahun lebih), menjadikan tak sedikit Umat Muslim yang memilih untuk melaksanakan ibadah Umroh. Alhasil muncul salah kaprah dimana ada pandangan yang menganggap "tidak apa tidak ibadah haji, yang terpenting sudah ibadah umroh".

Jelas hal tersebut salah dan perlu diperbaiki, sebagaimana hal mendasar yang membedakannya ialah ibadah haji hukumnya "wajib" seumur hidup sekali sedangkan ibadah umroh hukumnya "sunnah" (dikerjakan mendapatkan pahala, tidak dikerjakan tidak apa-apa). 

Jadi perlu digarisbawahi disini bahwa tidak menjadi masalah apakah anda berulang-ulang kali ibadah umroh (asalkan bermanfaat dan tujuannya jelas sebelum berhaji), namun demikian jangan hal tersebut (ibadah umroh) sampai menghilangkan keinginan anda untuk beribadah haji terlebih bagi Umat Muslim yang telah memenuhi (wajib) syarat haji. 

Mereka yang dikategorikan memenuhi syarat haji tetapi (dengan sengaja) menunda bahkan tidak melaksanakan ibadah haji maka mereka telah melakukan dosa besar.

Kemudian kita tidak bisa pungkiri bahwa tingginya antusiasme Umat Muslim yang berkeinginan menunaikan ibadah haji melatarbelakangi lahirnya produk-produk jasa keuangan yang mengakomodir seseorang untuk mewujudkannya seperti "tabungan haji". 

Tabungan haji tidak berbeda layaknya tabungan rencana yang umum ditawarkan oleh jasa keuangan, yang sedikit membedakan ialah tabungan ini dikhususkan bagi mereka yang ingin menyisihkan penghasilannya guna menyicil biaya (ONH) menunaikan ibadah haji. Setelah nilai nominal tabungan anda mencukupi, barulah anda akan didaftarkan menjadi calon jamaah haji dan menunggu antrian kapan akan diberangkatkan. 

Pertanyaannya adalah apakah dengan anda menjadi nasabah tabungan haji maka anda dikategorikan sudah "niat" atau "wajib" dalam berhaji? Belum! Kapasitas dalam menunaikan ibadah haji ialah mampu secara materi yaitu orang yang kebutuhan hidupnya terpenuhi (sandang, pangan, papan). 

Mampu secara kasarnya begini, apabila seusai anda menunaikan ibadah haji maka setibanya di tanah air anda tidak kesusahan (secara ekonomi) atau jatuh miskin. Ketika anda memenuhi persyaratan itu maka anda barulah dikatakan "wajib" berhaji.

Sampai sini kiranya semua terang benderang, apa yang Penulis ingin sampaikan ialah prihal niat dalam menunaikan ibadah haji sangatlah penting. Apabila anda Umat Muslim yang dalam kapasitasnya mampu (fisik maupun materi) maka ada baiknya anda segera mendaftarkan diri sebagai calon jamaah haji ketimbang menunda-nunda diri tanpa kepastian dan menunggu tua renta. 

Ketika anda masih muda segar bugar maka ini adalah kondisi terbaik anda untuk menunaikan ibadah haji secara optimal, karena ibadah haji juga diasumsikan ibadah yang menguras fisik maka sehat jasmani rohani sangat direkomendasikan. 

Jangan hiraukan prihal lamanya menunggu antrian, jangan buat ragu diri anda dalam upaya menempuh kebaikan, dan jangan perlebar jarak anda untuk lebih mendekatkan diri dengan Allah. Demikian artikel Penulis, mohon maaf bilamana ada kekurangan dikarenakan kekurangan milik Penulis pribadi. Kebenaran hanya milik Allah. Terima kasih.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun