Tabungan haji tidak berbeda layaknya tabungan rencana yang umum ditawarkan oleh jasa keuangan, yang sedikit membedakan ialah tabungan ini dikhususkan bagi mereka yang ingin menyisihkan penghasilannya guna menyicil biaya (ONH) menunaikan ibadah haji. Setelah nilai nominal tabungan anda mencukupi, barulah anda akan didaftarkan menjadi calon jamaah haji dan menunggu antrian kapan akan diberangkatkan.Â
Pertanyaannya adalah apakah dengan anda menjadi nasabah tabungan haji maka anda dikategorikan sudah "niat" atau "wajib" dalam berhaji? Belum! Kapasitas dalam menunaikan ibadah haji ialah mampu secara materi yaitu orang yang kebutuhan hidupnya terpenuhi (sandang, pangan, papan).Â
Mampu secara kasarnya begini, apabila seusai anda menunaikan ibadah haji maka setibanya di tanah air anda tidak kesusahan (secara ekonomi) atau jatuh miskin. Ketika anda memenuhi persyaratan itu maka anda barulah dikatakan "wajib" berhaji.
Sampai sini kiranya semua terang benderang, apa yang Penulis ingin sampaikan ialah prihal niat dalam menunaikan ibadah haji sangatlah penting. Apabila anda Umat Muslim yang dalam kapasitasnya mampu (fisik maupun materi) maka ada baiknya anda segera mendaftarkan diri sebagai calon jamaah haji ketimbang menunda-nunda diri tanpa kepastian dan menunggu tua renta.Â
Ketika anda masih muda segar bugar maka ini adalah kondisi terbaik anda untuk menunaikan ibadah haji secara optimal, karena ibadah haji juga diasumsikan ibadah yang menguras fisik maka sehat jasmani rohani sangat direkomendasikan.Â
Jangan hiraukan prihal lamanya menunggu antrian, jangan buat ragu diri anda dalam upaya menempuh kebaikan, dan jangan perlebar jarak anda untuk lebih mendekatkan diri dengan Allah. Demikian artikel Penulis, mohon maaf bilamana ada kekurangan dikarenakan kekurangan milik Penulis pribadi. Kebenaran hanya milik Allah. Terima kasih.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H