Phobia akan pernikahan rekan sekantor perlu didukung selama tidak melanggar lingkup norma dan agama yang ada. Namun demikian, pihak perusahaan harus  tetap hadir untuk senantiasa mengawasi kinerja karyawannya untuk memastikan profesionalitas bekerja tetap dijunjung tinggi. Jika profesionalitas salah satu dari mereka terganggu maka objektiflah dalam memberikan putusan.
Dan sekiranya keputusan MK prihal diperbolehkannya pernikahan dengan rekan sekantor patut diapresiasi sebagai bentuk untuk meminimalisir tindakan perzinahan yang kerap terjadi di lingkup profesionalisme pekerja. Bukan lagi rahasia bahwa tingkat stress dan tekanan yang tinggi dalam ranah pekerjaan mendorong tak sedikit kalangan menjadikan sejawat-nya sebagai pelarian birahi namun keinginan untuk melegalkan hubungan tersebut terkendala oleh adanya peraturan.Â
Dengan adanya keputusan MK maka mereka kini dapat berpikir ulang matang-matang agar melegalkan hubungan tersebut ke jenjang pernikahan ketimbang menjadi cibiran orang dan aib bagi diri pribadi. Demikian artikel Penulis, mohon maaf bilamana ada kekurangan dikarenakan kekurangan milik Penulis pribadi. Terima kasih.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI