Mempeributkan ibadah, sungguh tak elok penghuni negeri ini. Sebagaimana kita ketahui bersama ibadah haji merupakan bagian dari rukun Islam yang wajib seorang Muslim lakukan minimum satu kali seumur hidup apabila ia memenuhi syarat, diantaranya beragama Islam, baligh, sehat jasmani/rohani, merdeka, dan mampu. Menunaikan ibadah haji bukanlah untuk prestige melainkan bagian upaya melaksanakan perintah Allah dan usaha lebih mendekatkan diri kepadaNya.
Mengendapnya dana haji di Indonesia pun bukanlah sesuatu yang disengaja, hal ini dilatarbelakangi Indonesia sebagai negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia. Dengan jumlah penduduk mayoritas umat Muslim tentu dengan kuota haji yang terbatas yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia tidak mungkin dapat memenuhi lonjakan permintaan jemaat yang ingin menunaikan ibadah haji setiap tahunnya. Alhasil dari membeludaknya permintaan mengakibat timbunan dana haji yang kini dipermasalahkan.
Pembangunan yang gencar pemerintah kini lakukan membutuhkan biaya yang teramat besar, eksploitasi akan lonjakan hutang negara yang signifikan dan mentoknya jumlah serapan dana pajak yang masuk ke negara tidak lagi mampu menopang serta ngepasnya anggaran negara yang tersedia membuahkan ide agar dana haji dapat diinvestasikan ke infrastruktur. Hal ini pun menjadi pro kontra bagi publik. Sebagian kalangan menolaknya lebih dikarenakan alasan alokasi dana haji untuk infrastruktur tidak ada sangkut pautnya dengan kepentingan jemaat haji, sedangkan sebagaian lagi setuju dikarenakan alokasi dana haji untuk infrastrukur diperbolehkan asalkan dilandasi hukum Syariah.
Berbicara mengenai polemik dana haji sendiri Penulis memandangnya sebagai sebuah isu politis "musiman" dimana timbul tenggelam saat masa haji sedang berlangsung. Timbunan dana haji merupakan cerita lama yang terus dipoles untuk menimbulkan gejolak di masyarakat dan menumbuhkan rasa ketidakpercayaan publik kepada pemerintah yang sedang berkuasa. Hal ini bukan tanpa sebab, kurangnya transparansi pemerintah dalam pengelolaan dana haji memberikan ruang-ruang beredarnya isu miring sehingga memunculkan dugaan serta pertanyaan. Oleh karena itulah sebaiknya pemerintah melalui Kementerian Agama berikut bersama para ulama senantiasa memberikan informasi dan ruang seluas-luasnya bagi publik untuk tahu menahu prihal dikemanakannya dana haji para jemaat agar tidak memunculkan polemik yang sama dikemudian hari.
Pada hakikatnya secara personal, dana haji yang terlunasi menjadi pertanggungjawaban pemerintah. Publik tidak perlu khawatir sebagaimana pemerintah menjamin dana haji yang telah terkumpul dari setiap individu yang telah mendaftar, terlebih lagi sampai mempeributkannya. Kembali Penulis ingatkan bahwa menunaikan ibadah haji merupakan upaya melaksanakan perintah Allah dan usaha lebih mendekatkan diri kepadaNya, jangan karena isu ini beredar melunturkan niatan anda untuk beribadah haji.Â
Anda-anda yang telah melunasi biaya untuk menunaikan ibadah haji tak perlu cemas, cukup menunggu giliran, dan tetaplah fokus pada tujuan beribadah agar menjadi haji yang mabrur (haji yang diterima dan diikhlaskan oleh Allah swt. karena ibadah hajinya telah dilakukan dengan baik dan benar serta dengan bekal yang halal, suci dan bersih). Demikian artikel Penulis, mohon maaf bilamana ada kekurangan dikarenakan kekurangan milik Penulis pribadi. Terima kasih.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H