Mohon tunggu...
Reno Dwiheryana
Reno Dwiheryana Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Blogger/Content Creator

walau orang digaji gede sekalipun, kalau mentalnya serakah, bakalan korupsi juga.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Hak Melulu, Kewajibannya Mana?

18 Januari 2015   23:46 Diperbarui: 17 Juni 2015   12:51 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sekilas menyempatkan diri membaca beberapa artikel di media mengenai eksekusi hukuman mati bagi 6 terpidana kasus narkoba yang dilaksanakan dini hari tadi, apa yang mencuri perhatian Penulis atas terlaksananya eksekusi mati ialah beberapa Negara yang menarik perwakilannya di Indonesia sebagai ketidaksetujuan mereka akan eksekusi mati jadi bukanlah dikarenakan alasan salah satu yang dieksekusi mati adalah warganya. Penulis kira itu gambaran yang tepat, jikalau memposisikan sebagai langkah protektif kepada warganya tentunya dinilai kurang pas dimana dalam eksekusi mati tersebut juga ada warga negara asing lainnya dan sampai saat ini belum ada lagi yang menyusul untuk memutuskan ingin menarik perwakilannya di Indonesia.

Mengenai sanksi hukuman mati sendiri dari yang Penulis amati bahwa menimbulkan pertentangan khususnya oleh kalangan aktivis Hak Asasi Manusia dan juga lingkup internasional (dipelopori oleh sekumpulan negara) yang menilai hukuman mati tidaklah manusiawi dan sudah tidak etis lagi diberlakukan. Di zaman sekarang ini selalu saja hak yang diprioritaskan untuk dituntut, terkadang apa yang dinyatakan hak dibenturkan dengan ketidakadilan yang justru menjadi nyeleneh sebagai gambaran keinginan suatu kelompok yang ingin mendapatkan kebebasan namun Penulis katakan sebagai kebebasan yang kebablasan.

Berbicara soal hak selalu terkait dengan kewajiban sebagai sesuatu yang tidak dapat terpisahkan dan haruslah seimbang. Dimana ada hak tentu dibarengi dengan kewajiban dan setiap kewajiban mendasari agar haknya terealisasikan. Sebagai contoh disini Penulis menggunakan perusahan dan karyawannya sebagai gambaran hak dan kewajiban. Dalam cakupan berkerja tentu ada istilah gaji sebagai hak yang didapat oleh karyawan, namun perlu diingat bahwa hak itu baru terwujud apabila karyawan telah melakukan pekerjaannya. Jadi tidak ada istilah dimana karyawan menuntut gaji akan tetapi ia tidak bekerja dan perusahaan menuntut karyawannya bekerja akan tetapi mereka tidak digaji.

Sepatutnya dalam konteks dunia secara tidak tertulis bahwa manusia diwajibkan untuk menjaganya, dikarenakan seperti apa dunia ini semua bergantung dari keseluruhan manusia didalamnya. Bukan binatang, bukan itu serangga, bukan itu tumbuhan, bukan itu mahluk jejadian yang dipercaya untuk mengurus dunia ini melainkan manusia. Apabila keseimbangan tidak terjadi maka sudah bisa kita lihat dengan mata kepala sendiri kerusakan dan kehancuran yang diciptakan oleh segelintir manusia dan berakibat kepada manusia lainnya. Ketika akibat itu berdampak kepada manusia lain maka pertanyaannya dimana letak hak mereka? Pantas apa kiranya menuntut hak pribadi tanpa memiliki kewajiban memikirkan hak orang lain disana, jika demikian maka itu namanya hanya mau menang sendiri.

Narkotika dan obat-obatan terlarang sudah menjadi epidemik yang menggerogoti Bangsa ini dimana nasib generasi Bangsa kedepan dipertaruhkan. Dampak akibat yang dirasakan pun luas bukan saja meliputi diri pribadi sebagai pengguna narkoba melainkan juga efek meningkatnya kejahatan disebabkan pengaruh narkoba. Tentu perlu upaya jitu agar narkoba ini tidak berkembang luas dan menjadikan situasi (masa depan Bangsa) kedepannya semakin bertambah parah. Oleh karena itu, semoga saja dengan diterapkannya hukuman mati kepada pelaku khususnya bandar narkoba dapat memberikan efek jera demi langkah menyelamatkan generasi-generasi Bangsa serta mewujudkan Indonesia yang lebih baik kedepannya. Demikian artikel Penulis, mohon maaf bilamana ada kekurangan dikarenakan kekurangan milik Penulis pribadi. Semoga bermanfaat dan terima kasih.

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun