Mengawali artikel disini Penulis berpendapat dalam batas kapasitas orang awam, selayaknya bagian dari masyarakat menanggapi situasi kondisi yang terjadi. Hukuman mati terpidana narkoba warga negara Australia mencuri perhatian Penulis, apa yang menarik bukanlah bentuk hukuman mati ini namun tindak lanjut dari pasca penolakan grasi kedua warga Australia tersebut. Situasi berkembang saat ini dari penolakan grasi terpidana mati warga Australia ialah respon represif yang diberikan oleh pemerintahan Australia. Sebelumnya pernyataan oleh Menteri Luar Negeri Julie Bishop dan kini kembali Perdana Menteri Tony Abbott mencoba menekan pemerintah Indonesia untuk membatalkan eksekusi mati kedua warga Australia.
Pernyataan Perdana Menteri Tony Abbott sebagai berikut, "Jutaan warga Australia merasa sangat, sangat marah terkait dua terpidana mati asal Australia di Indonesia. Dan saya mohon, bahkan di saat-saat terakhir ini, agar Indonesia responsif kepada permohonan kami, sebagaimana sebuah negara memohon penyelamatan nyawa warganya kepada negara lain,” kata Abbott, dikutip dari Channel NewsAsia, Sabtu (14/2).
Media Australia melaporkan bahwa terdapat 360 orang Indonesia dengan hukuman mati di seluruh dunia, termasuk di Malaysia, Singapura, Tiongkok, Arab Saudi dan Qatar. Sebanyak 230 orang di antaranya terkait kasus narkoba. “Kami membenci hukuman mati, kami menganggap (hukuman mati) sebagai hukuman barbar,” kata Abbott.
"Kami akan menemukan cara untuk menunjukkan ketidaksenangan kami (atas eksekusi mati tersebut). Kami menghormati kedaulatan Indonesia, tapi kami akan sangat menghargai kebesaran hati dalam hal ini,” kata Abbott.(sumber : cnnindonesia.com)
Entah apa yang dilakukan Perdana Menteri Tony Abbott, apakah ada kaitannya dengan kejadian sebelumnya. Dimana sempat terjadi bentuk mosi tidak percaya tertuju kepada dirinya melatarbelakangi pernyataan tersebut untuk menarik simpati masyarakat Australia, kiranya tidak kita ketahui. Namun dengan munculnya pernyataan itu sangatlah disayangkan dikarenakan prihal eksekusi mati ini sudah berkembang tidak karuan, bukan lagi cakupannya permohonan 2 warga Australia terpidana mati, kontennya meluas seolah Indonesia yang kini paling bersalah dicap sebagai negeri barbar dengan masih memberlakukan hukuman mati dan hubungan diplomasi yang terjalin antara kedua negara Indonesia dan Australia seperti digadai.
Hal yang paling mengecewakan dari pernyataan tersebut ialah sebagai seorang pejabat negara tidak memperlihatkan sama sekali bentuk keprihatinan (keperdulian) yang ditujukan kepada dampak yang disebabkan oleh narkoba. Seolah luput dari perhatian, bahwa kasus narkoba ini tidak hanya melibatkan para bandar melainkan ada korban baik yang ketergantungan maupun hilangnya nyawa dikarenakan narkoba serta kerugian-kerugian lainnya. Kemudian bagaimana bentuk pernyataan yang memberikan respon bahwa Australia menghormati kedaulatan Indonesia, namun seolah digambarkan bahwa harus ada timbal balik yang Indonesia terlebih dahulu lakukan.
Dari apa yang Penulis amati bahwa semakin lama Indonesia berlama-lama mengambil tindakan maka Indonesia semakin hari ke hari kemungkinan besar akan mengalami terus menerus desakan dan terpojok. Kita tidak ketahui persisnya pihak mana lagi yang akan ikutserta mendesak Indonesia menyusul bentuk pernyataan dari pemerintahan Australia dan PBB. Penulis menanggapi jikalau saja pemerintah Australia bersikeras dengan sikapnya maka untuk apa menunggu sampai eksekusi hukuman mati itu dilaksanakan, justru bentuk ancaman tersebut mempermalukan diri mereka sendiri. Selayaknya sebuah bangsa yang maju dan besar telah memberikan contoh yang buruk seolah dapat bertindak semena-mena dengan menebar ancaman.
Indonesia kini seolah diteror ketakutan dan dihantui rasa kekhawatiran dengan bentuk ancaman tersebut, ketegasan pemerintah Indonesia pun kembali diuji. Mendasari apa yang terjadi, pemerintah Indonesia perlu mengambil pelajaran dari kasus ini. Sebagaimana diinformasikan bahwa diluar sana ada warga Indonesia yang terancam hukuman mati salah satunya dikarenakan kasus narkoba, hal tersebut perlu dipikirkan langkah yang akan diambil kedepannya dikarenakan suatu saat apa yang dilakukan pemerintah Indonesia terhadap warganya itu pasti akan dijadikan sorotan. Demikian artikel Penulis, mohon maaf bilamana ada kekurangan dikarenakan kekurangan milik Penulis pribadi. Semoga bermanfaat dan terima kasih.
Artikel terkait :
Ketika Hukum Negara Didikte Negara Lain
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H