Sebenarnya, bahasa daerah dapat menjadi media alternatif pertama dalam pencarian padanan kata atau istilah (bahasa) asing, sehingga kedudukan dan fungsi bahasa daerah terapresiasi dan terpeliharaan sebagai bentuk kebudayaan masyarakat sebuah bangsa sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 Pasal 32 ayat 2 tentang negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional. Biarkanlah bahasa daerah, khususnya bahasa Sunda melalui munggahan-nya, ngabuburit-nya, hinyai-nya, dan lainnya, memberikan sumbangsih terhadap perkembangan dan pembangunan nasional melalui konsep budayanya untuk Indonesia tercinta ini. Â
Â