Mohon tunggu...
Fitrotun Hasanah
Fitrotun Hasanah Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - mahasiswi sekolah tinggi agama islam negeri bengkalis

IG: @hsnh_ftrtn

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Harga TBS Sawit di Pulau Rupat Terus Naik

15 November 2022   21:37 Diperbarui: 15 November 2022   22:08 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

BENGKALIS. Ada kabar gembira bagi petani pekebun kelapa sawit di Pulau Rupat. Pasalnya, memasuki awal bulan November ini, akhirnya harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit mengalami kenaikan setelah terjadi penurunan harga beberapa bulan terakhir.

Salah seorang pekerja pembeli sawit di Rupat mengatakan, harga TBS kelapa sawit untuk periode 1 sd 15 November ini mengalami kenaikan Rp100,00 perkilogram, yakni sebesar Rp1.800,00 perkilogram dibandingkan periode sebelumnya, Rp1.700,00 perkilogram.

"Harga TBS kelapa sawit di Rupat mengalami kenaikan Rp100,00 perkilogram, yakni Rp1.800,00 perkilogram bila dibandingkan periode sebelumnya yang hanya Rp1.700,00 perkilogram," ungkap si pembeli sawit, Masdur (23), Selasa (15/11).

Dia menjelaskan, kenaikan harga harga TBS periode ini disebabkan oleh terjadinya kenaikkan dan penurunan harga jual CPO dan kernel dari perusahaan yang menjadi sumber data.

Selanjutnya, Masdur(23) menambahkan, terhitung periode Oktober yang lalu, tim penetapan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit  akan menerbitkan informasi harga jual TBS sebanyak dua kali setiap bulannya. Hal ini dimaksudkan agar penetapan harga TBS di Rupat tidak terlalu bias terhadap harga CPO dunia yang selalu mengalami perubahan setiap harinya.

"Selama ini penentuan harga TBS di Rupat hanya dilakukan satu kali setiap bulannya, sehingga sering kali terjadi selisih harga antara harga yang ditetapkan dengan harga jual CPO dunia yang juga mengalami perubahan," paparnya.

Adapun penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Provinsi Riau periode 1 - 15 November 2O22, adalah sebagai berikut : 

umur tiga tahun Rp 2.047,10; 

umur empat tahun Rp 2.222,15; 

umur lima tahun Rp 2.433,73; 

umur enam tahun Rp 2.492,93; 

umur tujuh tahun Rp 2.590,40; 

umur delapan tahun Rp 2.662,61; 

umur sembilan tahun Rp 2.726,72; 

dan umur sepuluh hingga dua puluh tahun Rp 2.791,86.

"Sementara itu, Untuk harga CPO secara umum Rp 12.613,18 per dan harga Kernel Rp 5.703,44 per kg, jelasnya".

(Mediacenter Riau/rat)

Oleh: Rita Nuryati

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun