Mohon tunggu...
Kholiq Bagus Sanjaya
Kholiq Bagus Sanjaya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta

Saya sangat peduli dengan alam, terlebih lagi dengan lingkungan yang ada di sekitar saya.

Selanjutnya

Tutup

Nature

Penambangan Pasir Ilegal

27 Oktober 2021   21:13 Diperbarui: 27 Oktober 2021   21:51 449
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nature. Sumber ilustrasi: Unsplash

Baru-baru ini, informasi tentang penambangan pasir ilegal dengan alat berat telah menyebar di dusun Ngori, desa Kemiren, provinsi Magelang, Jawa Tengah. Kabarnya, operasi penambangan pasir menggunakan alat berat sudah mendapat izin dari Pemkab Magelang. Aktivitas penambangan pasir di Desa Ngori, Desa Kemiren, Kecamatan Srumbung, Magelang mendapat perhatian dari Forum Rakyat Jogja (Fokja).

Pemantauan temuan dugaan penambangan pasir ilegal dengan alat berat di Desa Ngori, Desa Kemiren, Kecamatan Srumbung, Provinsi Magelang. Forum Rakyat Jogja (Fokja) mengirimkan 9 surat pengaduan dari LSM kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Salah satunya merujuk pada penambangan pasir ilegal di kawasan yang sudah berlangsung cukup lama. 

Penambangan pasir ilegal di kawasan Gunung Merapi dengan alat berat masih berlanjut di Kabupaten Magelang. Kemarin sore (17/7), Polda Jateng menguasai empat alat berat yang beroperasi secara ilegal.

Berdasarkan informasi yang ada, penggeledahan dilakukan langsung oleh tim Polda Jateng. Lokasi penambangan berada di Desa Ngori, Desa Kemiren, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang. Ada juga beberapa razia di sana. 

Saat polisi datang, ada empat orang yang beroperasi. Operator segera berlari untuk menyelamatkan diri. Polisi dengan cepat mengambil alih keamanan itu dengan menyita kuncinya. Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Magelang, AKP Bayu Puji Hariyanto, empat unit alat berat berhasil diamankan.

Anggota dewan Fokja, Dadang Iskandar, menanyakan izin operasi penambangan yang terletak di dekat kawasan TNGM (Taman Nasional Gunung Merapi).

Truk pasir sekitar 300 armada berbaris dari sore hingga pagi hari. Fokja meminta pihak berwenang menyelidiki apakah TNGM (Taman Nasional Gunung Merapi) tidak sadar atau sengaja diabaikan. Fokja juga meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk memeriksa siapa saja yang terlibat dalam penambangan liar di Desa Ngori, Desa Kemiren, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang.

Demikian pula, jika terbukti ada penarikan ilegal, Fokja mendesak mereka yang terlibat dalam perjudian di belakang layar untuk dihukum berat. Di tempat lain, Fokja mengklaim telah ditemukan adanya pengalihan wilayah pertambangan di Sungai Senowo dan Kali Putih kepada perusahaan tambang. 

Jika benar demikian, Fokja meminta keputusan itu dibatalkan. Penambangan pasir secara besar-besaran dengan alat berat dikhawatirkan akan merusak ekologi lereng Merapi yang dampaknya akan dirasakan oleh masyarakat sekitar sungai.

Selain merugikan negara dari sisi pendapatan, penambangan liar dikhawatirkan merusak ekologi lereng Merapi. Fokja mengklaim luas tambang di kawasan itu mencapai 90 hektare. Kita tahu bahwa penambangan telah berlangsung selama 5 bulan. Menurut hasil penelitian, penambangan ini dilakukan secara besar-besaran, bahkan setiap hari setidaknya ada 300 truk yang keluar masuk untuk melakukan pengerukan pasir di tempat ini.

Sebelumnya, Kepala Sementara TNGM Muhammad Wahyudi mengatakan, operasi penambangan tersebut berada di luar kawasan TNGM dan telah mendapat izin dari pemerintah daerah Magelang. Kegiatan penambangan di zona TNGM dilarang. Mungkin karena lokasi tambang dekat TNGM, ada situasi di mana penambang mencuri masuk dan kemudian melarikan diri tanpa sepengetahuan petugas.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang Adi Waryanto menandaskan bahwa izin penambangan pasir bukan kewenangan Pemerintah Kabupaten Magelang. Sementara itu, Kepala Badan Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Magelang Sarifudin menegaskan, Pemerintah Kota Magelang tidak pernah mengeluarkan izin pertambangan di kawasan Merapi, lebih tepatnya di Desa lama Ngori, Desa Kemiren. , Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang.

Sarifudin juga menjelaskan bahwa penerbitan izin pertambangan hanya dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Apakah ini sesuai dengan hukum? Maret 2020 tentang Perubahan UU No. April 2008 terkait tambang bijih dan batubara (Minerba). Dimana izin usaha menjadi kewenangan pemerintah pusat. Sedangkan persyaratan izin pertambangan dituangkan dalam bentuk dokumen lingkungan.

Untuk wilayah Merapi, wilayah yang diizinkan untuk kegiatan penambangan pasir berada dalam zona lindung 3, sehingga permohonan izin harus menyiapkan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). Menurut PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kewenangan evaluasi AMDAL, kewenangan menerbitkan perkara dan evaluasi AMDAL dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan bukan Komisi AMDAL.

Jadi syarat izin usaha pertambangan masih menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Magelang yang hanya berupa surat penegasan ruang secara utuh, sehingga tidak benar jika dikatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Magelang dapat dipercaya. izin beroperasi di kawasan Merapi khususnya di bekas Dusun Ngori, Desa Kemiren, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang.

Sementara itu, anggota komunitas Merapi Trans Comunity (MTC) dan pekerja dari Slenggrong Merapi (BSM) menggelar demo penambangan pasir dengan alat berat di Desa Ngori, Desa Kemiren, kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Senin (30 Agustus 2021) . 

Aksi tersebut seharusnya dilakukan di Polres Magelang, namun akhirnya dilakukan di lingkungan Kecamatan Srumbung. Nida Nur Afandi, Ketua MTC, mengatakan penambangan pasir dengan alat berat di Dusun Ngori, Desa Ngori, Desa Kemiren, Srumbung, Kabupaten Magelang sudah berlangsung sekitar lima bulan. 

Penambangan dengan alat berat menimbulkan banyak masalah bagi masyarakat setempat. Dia mengungkapkan, sebelum bertindak, dia mengirim surat kepada sheriff pada Jumat (27 Agustus 2021). 

"Keinginan kami sudah kami sampaikan ke Kapolres Magelang. Syukurlah ini diikuti, Sabtu sore kemarin tidak ada alat berat di Ngori," kata Nida. Ia mengatakan pihaknya sebenarnya berencana menggelar aksi di Mapolres Ngori, namun kemudian polisi dari Polres tersebut menuju ke Srumbung. 

Sedangkan rombongannya membatalkan niatnya untuk melapor ke Polda. Saat protes tambang Srumbung, MTC dan BSM menyampaikan keinginannya.Penambang manual merasa dirugikan saat menambang alat berat, karena penambangan alat berat dilakukan secara besar-besaran. Belakangan, akses jalan dirusak oleh awak penambang alat berat.

Aksi menyatukan 1000 pengunjuk rasa dan 200 truk. Aksi ini sudah direncanakan sejak lama karena operasi penambangan alat berat telah berlangsung selama 5 bulan. Dengan aksi ini, diharapkan Ngori berdedikasi pada penambang kerajinan. Tidak ada yang menggunakan alat berat di sana. Rencananya, penambang manual akan mendatangi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Tengah untuk menuntut keadilan atas Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Oleh karena itu, kawasan Ngori hanya dimanfaatkan secara manual oleh penduduk Srumbung dan sekitarnya. Sementara itu, Kapolsek AKBP Magelang Sajarod Zakun pergi ke Srumbung untuk menemui para pengunjuk rasa. Juga, ngobrol sebentar dengan perwakilan mereka dan Forkopimcam Srumbung untuk mencarikan solusi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun