Langkah besar diambil oleh UMKM Roti Atta untuk memperkuat posisinya di pasar lokal melalui pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB). Dengan legalitas ini, UMKM dapat mengakses berbagai fasilitas dari pemerintah, seperti pembiayaan usaha, perlindungan hukum, hingga kemudahan proses perizinan.
Proses pembuatan NIB ini didampingi oleh mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya sebagai bagian dari program Pengabdian Masyarakat. "Kami merasa lega akhirnya usaha kami terdaftar secara resmi. Dengan NIB, kami bisa lebih percaya diri untuk mengembangkan bisnis," ujar Bu Anis, pemilik UMKM Roti Atta.
Dukungan ini menjadi pelengkap dari inovasi teknologi yang telah diterapkan di UMKM tersebut, yaitu mesin pengembang adonan roti berbasis LPG. Dengan kombinasi teknologi dan legalitas usaha, UMKM Roti Atta kini memiliki landasan yang kuat untuk berkembang lebih jauh dan menjangkau pasar yang lebih luas.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI