Apa kendala dan tantangan yang dihadapi? Ini semua akan menjadi bekal yang berharga bagi langkah-langkah perencanaan bahasa Indonesia untuk menjadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa antarbangsa, bahasa yang dikenal dan digunakan oleh masyarakat internasional.Â
Landasan konstitusional yang sudah ada masih perlu penguatan. Tinggal menunggu langkah konkret dan komprehensif dari para pemuda yang memiliki jiwa semangat tinggi untuk perubahan bangsa dalam mengaplikasikan regulasi pemerintah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Bab III Bagian Keempat.Â
Kita sebagai pengguna bahasa Indonesia harus mendukung arah tersebut dengan menggunakan bahasa Indonesia dan lebih mengutamakan penggunaan bahasa Indonesia daripada bahasa asing.Â
Dengan meningkatkan kemampuan para Pelajar atau Mahasiswa dalam menjaga dan mengembangkan sumber daya yang mereka miliki baik di bidang ilmu pengetahuan, kualitas pendidikan, teknologi, ekonomi, seni budaya dan yang lainnya, sehingga Indonesia bisa menarik warga asing maupun warga Negara Indonsia sendiri.Â
Dari sini kita bisa melestarikan bahasa Indonesia sehingga menjadi penting untuk dipelajari.Â
Membangun kampung bahasa khususnya bahasa Indonesia dengan menampung pemuda bangsa dan penunur bahasa Indonesia yang baik dan memiliki kemampuan dalam kreatif, inovatif, dan edukatif akan mendorong lahirnya bibit-bibit sumber daya manusia yang berkualitas dalam berbahasa Indonesia dengan kerjasama media massa atau media sosial untuk mengekspos ke pemberitaan Internasional,
 untuk mengenalkan dan menarik warga asing untuk belajar bahasa Indonesia di kampung bahasa bersama pemuda Indonesia yang membantu memberi pelayanan komunikasi, informasi, pengenalan budaya dalam berbahasa Indonesia dengan baik, bisa jadi pelayanan menjadi barometer kualitas bahasa Indonesia yang layak untuk menjadi bahasa Internasional.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H