Mohon tunggu...
Sania Rani
Sania Rani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kesimpulan Buku Sosiologi Hukum

1 Oktober 2024   14:15 Diperbarui: 1 Oktober 2024   14:19 7
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama: Saniarani Dewintari 

Nim: 222111173

Kelas: Hes 5E

Dosen: muhammd julijanto, S.Ag, M.Ag

pengantar mengenai pentingnya hukum dalam kehidupan manusia sebagai makhluk sosial. pemikiran-pemikiran mereka yang berkontribusi pada perkembangan disiplin. Lahirnya sosiologi hukum tidak terlepas dari pengaruh filsafat hukum, yang berusaha menjawab pertanyaan mendasar tentang hakikat hukum. Tokoh-tokoh penting dalam sosiologi hukum, seperti Soerjono Soekanto, Satjipto Rahardjo, R. Otje Salman, dan Munir Fuad, yang memberikan definisi dan pemahaman tentang hubungan antara hukum dan fenomena sosial. Penekanan pada analisis empiris dan deskripsi praktik hukum dalam masyarakat menjadi ciri khas sosiologi hukum, yang bertujuan untuk memahami bagaimana hukum berfungsi dalam konteks sosial yang lebih luas. 

Pentingnya sosiologi hukum sebagai alat untuk menganalisis dan memahami interaksi antara hukum dan masyarakat. Faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas penegakan hukum Penegakan hukum diartikan sebagai proses penyelarasan antara gagasan ideal dan kenyataan sosial yang ada, yang bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahtera. Efektivitas penegakan hukum dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk kaidah hukum yang berlaku, perubahan jumlah penduduk, dan adanya pertentangan dalam masyarakat. Selain itu, faktor eksternal seperti bencana alam, peperangan, dan pengaruh kebudayaan masyarakat lain juga dapat memicu perubahan sosial yang berdampak pada penegakan hukum.  Pentingnya pemahaman tentang konteks sosial dan dinamika masyarakat dalam upaya penegakan hukum yang efektif, serta perlunya adaptasi hukum terhadap perubahan yang terjadi dalam masyarakat. 

Dengan demikian, bahwa penegakan hukum tidak hanya sekadar penerapan aturan, tetapi juga merupakan proses yang kompleks dan dinamis yang harus disesuaikan dengan kondisi sosial yang ada.konsep dan ruang lingkup sosiologi hukum, serta karakteristik dan manfaatnya dalam memahami hukum dalam konteks sosial. Sosiologi hukum dipahami sebagai cabang ilmu yang menganalisis hubungan timbal balik antara hukum dan gejala sosial lainnya. sosiologi hukum tidak hanya berfokus pada teks normatif, tetapi juga pada praktik hukum yang terjadi dalam masyarakat. Efek hukum terhadap gejala sosial, dan karakteristik sosiologi hukum yang mencakup deskripsi praktik hukum, penjelasan tentang penerapan hukum, serta pengujian kesahihan empiris peraturan hukum. Manfaat dari sosiologi hukum meliputi analisis efektivitas hukum dan kontribusinya terhadap lembaga-lembaga terkait. 

Sosiologi hukum dalam memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang dinamika hukum dalam masyarakat. Pengertian perubahan sosial dan faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya perubahan tersebut. Perubahan sosial didefinisikan sebagai segala perubahan yang terjadi dalam lembaga kemasyarakatan yang mempengaruhi sistem sosial, termasuk nilai-nilai, sikap, dan pola perilaku di antara kelompok-kelompok dalam masyarakat. Penulis mengidentifikasi beberapa faktor yang mendorong perubahan sosial, seperti penemuan baru, khususnya dalam bidang teknologi, yang dapat mengubah struktur sosial dan interaksi antar individu. Menekankan bahwa hukum berperan penting dalam memfasilitasi, merefleksikan, dan mengatur perubahan sosial, serta berfungsi sebagai alat untuk mencapai tujuan sosial yang diinginkan. Hubungan yang erat antara hukum dan dinamika perubahan dalam masyarakat, serta pentingnya pemahaman sosiologis dalam menganalisis fenomena tersebut.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun