Mohon tunggu...
Gil G
Gil G Mohon Tunggu... -

Seorang seniman yang suka menulis dan peduli lingkungan, karya-karyanya manis dan imaginatif. Buatnya, hal simpel bisa jadi sesuatu yang begitu manis dan menyenangkan.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Merdeka di Indonesia dan di Perancis

17 Agustus 2012   11:36 Diperbarui: 25 Juni 2015   01:37 605
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1794: Perancis menghapuskan segala perbudakan, namun tahun 1802 kembali ada karena Napoleon

1818: Perancis dan Belanda menghapuskan perdagangan budak

1835: Perancis dan Inggris menghapuskan perdagangan budak

1841: Quintuple Treaty ditandatangani oleh Britain, France, Russia, Prussia, and Austria untuk menekan perdagangan budak

1848:Perancis memerdekakan budak di Gabon

1896: FPerancis menghapus perbudakan di Madagaskar

lalu setelah itu apakah perbudakan benar2 berakhir? jawabannya adalah TIDAK.. perbudakan dalam arti kata yang sebenar2nya berakhir sekitar 30 tahun yang lalu di Perancis. dalam hal ini berarti tidak ada lagi perbedaan antara kulit hitam-putih, ras2 negara tertentu dll. artinya MERDEKA!

Bagaimana dengan negara Indonesia?

1945 memang proklamasi kemerdekaan Indonesia.. tapi merdeka dari siapa? dari penjajahan bangsa asing tentunya.. namun sama seperti perancis 30 tahun yang lalu, saat ini rakyat Indonesia belum merdeka..

terutama dalam hal perbudakan..

jd inget lagu ost.mendadak dangdut yang salah satunya menyindir perbudakan di Indonesia. Judulnya "MARS PEMBANTU"

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun