Kota Semarang (26/08/2021) - Kasus Corona Virus Disease di Kota Semarang masih tergolong tinggi, hal tersebut menyebabkan Pemerintah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di beberapa daerah. Di Kecamatan Semarang Timur, khususnya, angka kasus Covid-19 termasuk zona kuning, yaitu 60 kasus (update Dinas Kesehatan Kota Semarang pada 25 Juli 2021). Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah dilaksanakan Pemerintah sejak awal bulan Juli.Â
Toko-toko dan tempat makan tidak diperkenankan untuk buka 24 jam guna menghindari adanya kerumunan pada malam hari. Patroli dilakukan secara rutin dan protokol kesehatan diterapkan sangat ketat. Dinas Kesehatan Kota Semarang, melalui Instagram Official Page dan melalui website siagacorona.semarangkota.go.id, telah memberikan informasi berupa data dan pemetaan sebaran kasus Covid-19 yang ada di Kota Semarang. Namun, informasi ini tidak banyak menjangkau semua kalangan masyarakat.Â
Bertujuan untuk turut mendukung program pemerintah dalam memberikan informasi mengenai perkembangan kasus Covid-19 di Kota Semarang, mahasiswa program Kuliah Kerja Nyata Tim 2 Universitas Diponegoro tahun 2021 menyebarkan informasi peta sebaran kasus Covid-19 dan peringatan protokol kesehatan untuk menaati 5M (Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan, Membatasi mobilitas/interaksi, dan Menghindari kerumunan). Informasi diberikan dalam bentuk poster infografis yang berisikan:
- Layout peta sebaran kasus Covid-19 di tiap kecamatan di Kota Semarang menurut data Dinas Kesehatan Kota Semarang (Update tanggal  23 Juli 2021);
- Peringatan menaati prokes 5M ((Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan, Membatasi mobilitas/interaksi, dan Menghindari kerumunan); dan
- Barcode link menuju website siagacorona.semarangkota.go.id milik Dinas Kesehatan Kota Semarang untuk memudahkan masyarakat melakukan pengecekan terhadap perkembangan kasus Covid-19 di Kota Semarang.
Program ini dilaksanakan di RT08/RW05, Kelurahan Kemijen, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, dan poster disebarkan di berbagai titik, mulai dari Kelurahan hingga tempat-tempat ibadah di area Kelurahan Kemijen. Selain menempelkan poster, mahasiswa KKN Undip Tim 2 2021 juga memberikan infomasi bahwa barcode dapat digunakan untuk melakukan pengecekan terhadap kasus Covid-19 di Kota Semarang.
Dilaksanakannya program penyebaran poster infografis dalam kegiatan KKN Undip Tim 2 2021 ini diharapkan dapat mendukung program pemerintah Kota Semarang dalam mengurangi kasus Covid-19, sehingga masyarakat dapat dengan mudah melakukan pengecekan terhadap kenaikan/penurunan kasus Covid-19 dan dengan begitu diharapkan pula dapat meningkatkan kesadaran pribadi untuk menaati protokol kesehatan yang diberlakukan.
Penulis: Sania Farah Salwa
Dosen Pembimbing: Farid Agushybana, SKM, DEA, Ph.D
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H