Mohon tunggu...
Sania Fahmadia
Sania Fahmadia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya merupakan salah seorang Mahasiswa PKN STAN dengan prodi D4 Manajemen Keuangan Negara Reguler.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

NPWP Istri Ikut Suami, Apa Keuntungannya?

19 Januari 2024   05:05 Diperbarui: 19 Januari 2024   05:06 235
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penggabungan NPWP suami dan istri juga dapat mempengaruhi besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan bisa jadi lebih rendah. Sebab, dalam hal ini istri dianggap sebagai tanggungan suami. Oleh karena itu, pengahsilan suami tidak hanya dikurangkan Rp54 juta dari status WP Orang Pribadi (OP), melainkan juga akan dikurangkan lagi sebesar Rp54 juta dari penghasilan istri yang digabungkan. Selain itu, status WP kawin mengurangi penghasilan sebesar Rp4,5 juta dengan maksimal pengurangan tanggungan sebanyak 3 orang yang masing-masing besarannya ialah Rp4,5 juta.

Dapat disimpulkan bahwa keputusan untuk menggabungkan antara NPWP milik suami dan istri merupakan pilihan alternatif yang bijak untuk penghematan pengeuaran pajak dengan manfaat yang lebih besar bagi kedua belah pihak.

https://www.pajakku.com/read/6246b4c5a9ea8709cb189a4b/NPWP-Suami-Istri-Digabung-Bagaimana-Manfat-dan-Cara-Pelaporan-Pajaknya

https://money.kompas.com/read/2023/03/19/064013026/apa-saja-manfaat-npwp-istri-ikut-suami

https://accounting.binus.ac.id/2023/10/19/menggabungkan-npwp-bayar-pajak-jadi-lebih-murah/

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun