Penggabungan NPWP suami dan istri juga dapat mempengaruhi besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan bisa jadi lebih rendah. Sebab, dalam hal ini istri dianggap sebagai tanggungan suami. Oleh karena itu, pengahsilan suami tidak hanya dikurangkan Rp54 juta dari status WP Orang Pribadi (OP), melainkan juga akan dikurangkan lagi sebesar Rp54 juta dari penghasilan istri yang digabungkan. Selain itu, status WP kawin mengurangi penghasilan sebesar Rp4,5 juta dengan maksimal pengurangan tanggungan sebanyak 3 orang yang masing-masing besarannya ialah Rp4,5 juta.
Dapat disimpulkan bahwa keputusan untuk menggabungkan antara NPWP milik suami dan istri merupakan pilihan alternatif yang bijak untuk penghematan pengeuaran pajak dengan manfaat yang lebih besar bagi kedua belah pihak.
https://money.kompas.com/read/2023/03/19/064013026/apa-saja-manfaat-npwp-istri-ikut-suami
https://accounting.binus.ac.id/2023/10/19/menggabungkan-npwp-bayar-pajak-jadi-lebih-murah/
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H