Asas peradilan dilakukan oleh hakim karena jabatanya tetap bahwa hakim adalah yang mengambil keputusan salah atau tidaknya terdakwa karena hakim jabatanya tetap. Sistem ini berbeda dengan juri yang dimana kesalahan terdakwa ditentukan oleh suatu dewan yang mewakili atau golongan-golongan dalam masyarakat didampingi oleh pengacara atau advokat, karena masyarakat sangat awam terhadap ilmu hukum maka disitu didampingi oleh pengacara atau advokat.
 Dengan demikian, beberapa hal yang diatas yang saya sampaikan bahwa Hukum Acara Pidana adalah aturan hukum yang bagaimana cara mempertahankan hak melalui sebuah peradilan. Asas -- asas Hukum Acara Pidana yaitu ada Asas peradilan cepat sederhana dan biaya ringan yaitu peradilan harus segera dilaksanakan tidak boleh ditunda dan biaya dapat dijangkau oleh masyrakat, Asas persumption of inocence yaitu seseorang mendapat perlindungan atas terduganya tidak melakukan kesalah karena belum adanya peradilan, Asas opurtunitas yaitu memberi wewenang kepada kejaksanaan untuk tidak melakukan penuntutan suatu tindak pidana untuk kepentingan semua umum, Asas pemeriksaan pengadilan terbuka untuk umum yaitu peradilanya terbuka agar masyarakat tahu apa yang terjadi didalam peradilan tersebut terkecuali peradilan tertutup dalam konteks anak dan kesusilaan tetapi hukumanya terbuka, Asas equality before the law yaitu pengadilan mengadili hukum tanpa membeda-bedakan seseorang. Asas peradilan dilakukan oleh hakim karena jabatanya tetap yaitu dalam pengadilan keputusan untuk menyatakan salah atau tidaknya terdakwa dilakukan oleh hakim yang jabatanya bersifat tetap.Â
Jadi Asas -- asas dalam Hukum Acara Pidana sangat penting karena merupakan dasar dalam pembentukan hukum acara pidana dan memperlihatkan apakah hukum acara pidana itu yang dilaksanakan tersebut memberi perlindungan terhadap hak-hak tersangka dan terdakwa dalam proses perdilan (criminal justice system). Jika tidak ada asas-asas hukum acara pidana maka peradilan tidak akan sempurna  dan hak-hak tersangka dan terdakwa tidak ada.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H