Mohon tunggu...
Sani fitriyani
Sani fitriyani Mohon Tunggu... Penulis - Peselancar dunia maya

Aku ingin begitu, aku ingin begini

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Semua Agama Indonesia Percaya Hal Gaib, Indonesia Perlu Tegakkan Undang-Undang Santet! (Part 1)

1 Agustus 2020   04:31 Diperbarui: 1 Agustus 2020   04:50 271
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Indonesia adalah negara hukum dan seharusnya hukum tak pandang bulu. Namun sering kali terkait bukti rasional pelaku ilmu hitam atau santet ini menjadi kebal hukum. Padahal jelas santet atau perdukuman sudah ada jauh jauh hari. 

Rasional, sfekulasi senjata dari kebalnya pelaku santet di negara ini. Semua berdalih tidak rasional. Padahal konsep pemikiran ada 2 yakni akli & nakli. Kedua konsep ini di anut semua agama di negara kita. Hal gaib itu adahah wajib hukumnya islam mempercayai hal gaib, ini memang tak terjangkau akal tapi ada nakli yakni dalil kitab suci islam yang menyampaikan hal tersebut.

Tak hanya islam percaya akan hal gaib juga di percayai oleh beberapa agama selain islam yakni kristen dengan penjelasan injilnya, budha dengan penjelasan tripitakanya dan hindu dengan penjelasan wedanya. 

Konsep berfikir manusia ada dua yakni konsep akli dan nakli.  Bagaimana negera ini mendasarkan kata rasionalitas di negara agama seperti indonesia dengan ideologi sila pertama pancasila yakni ketuhanan yang Maha Esa. 

Masih jelas tahun 2019 kita semua menyaksikan undang undang kontravesioal terkait masalah santet dan perdukunan. Sejarah negara ini sebenarnya telah mencatat ilmu perdukunan, ilmu persugihan dan perkara gaib itu ada.

Misalnya gajah mada dengan sumpah palapanya yakni tidak aka makan selain nasi yang itupun nasinya dingin dalam istilah lain disebut puasa mutih. Puasa mutih itu sendiri dikenal sebagai puasa yang ingin memcapai atau menginginkan sesuatu di bantu dengan tapa.

Dulu puasa mutih samgat terkenal sebelum islam datang dan semua percaya akan hal itu karena dianggap mampu menambah kesaktian dan juga mengembalikan manusia ke alam. Ilmu kanuragan atau ilmu kebal dulu dipakai oleh orang orang sakti untuk melindungi dari peperangan makanya orang jaman dulu terkenal dengan ilmu ilmu tersebut.

Ada juga ilmu terkait ingin memcapai keayaan namun di akhir banyak yamg sulit mati dan masyarakat percaya daun kelor dapat mebuat orang bisa bertahan ataupun meninggal. 

Praktek tersebut juga disiarkan di beberapa televisi dalam kajian rukiyah. Jika mang perkara gaib itu tidak rasional mengapa televisi juga menayangkan pengobatan gaib dan juga mengapa para ustadz belajar cara memgobati perkara tersebut berdasarkan nakli? 

Bukan hanya islam kristen protestan, kristen katolik, hindu dan juga budhapun sama percaya akan hal tersebut. Rasional itu mang tak bisa ditembus oleh akal untuk itulah Tuhan mengajarkan konsep nakli. 

Saya merujuk rasional yang dibantu dengan konsep nakli tak cuma dari islam tapi juga beberapa ajaran agama di Indonesia. Jadi pantaskan rasionalitas yang berdasarkan hanya menggunakan akal itu sepatutnya jadi undang undang di negara dengan konsep agama yamg .

Lupa juga mungkin negara kita beridiologi pancasila dengam sila pertama ketuhana yang Maha Esa. Seperti itulah konsep hukum yang harus diperbaharui di negara agama. Coba bagimana pakar hukum merujuk hal ini, yang jelas praktek dukun itu adalah bisa dilatakan rasionalitas. 

Untuk menjawan hal ini coba diskusikan dengan pakar hukum dan juga perwakilan agama masing- masing menjawab konsep hal gaib. Jangan sampai persoalam ketidak rasionalitasan di negara ini membuat hukum tebang pilih dan praktek perdukunan atau ilmu santet di negara ini semakin merajarela sebimgga para korban meraskan dampak yang di luar nalar logika jika itu perkara logika di negara agama. 

Masih teringat kasus Adi bing Slamet ingit membentuk undang - undang santet karena perkaranya dengan eyang subur. Tak hanya itu banyak kasus mengenai penanganan seperti ini sepatutnya perlu ditindak lanjuti jika tidak ini menjadi pecut tak kasat mata yang mematikan. 

Ya, salah satu asas memeluk agama ialah beriman kepada yang ghaib, karena hal itu merupakan salah satu dari rukun iman. Sebagaimana Allah SWT berfirman, "Kitab (Al-Quran) ini tidak ada keraguan daripadanya, petunjuk bagi mereka yang bertakwa, yaitu mereka yang beriman kepada yang ghaib," (QS. Al-Baqarah: 2-3). 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun