Lupa juga mungkin negara kita beridiologi pancasila dengam sila pertama ketuhana yang Maha Esa. Seperti itulah konsep hukum yang harus diperbaharui di negara agama. Coba bagimana pakar hukum merujuk hal ini, yang jelas praktek dukun itu adalah bisa dilatakan rasionalitas.Â
Untuk menjawan hal ini coba diskusikan dengan pakar hukum dan juga perwakilan agama masing- masing menjawab konsep hal gaib. Jangan sampai persoalam ketidak rasionalitasan di negara ini membuat hukum tebang pilih dan praktek perdukunan atau ilmu santet di negara ini semakin merajarela sebimgga para korban meraskan dampak yang di luar nalar logika jika itu perkara logika di negara agama.Â
Masih teringat kasus Adi bing Slamet ingit membentuk undang - undang santet karena perkaranya dengan eyang subur. Tak hanya itu banyak kasus mengenai penanganan seperti ini sepatutnya perlu ditindak lanjuti jika tidak ini menjadi pecut tak kasat mata yang mematikan.Â
Ya, salah satu asas memeluk agama ialah beriman kepada yang ghaib, karena hal itu merupakan salah satu dari rukun iman. Sebagaimana Allah SWT berfirman, "Kitab (Al-Quran) ini tidak ada keraguan daripadanya, petunjuk bagi mereka yang bertakwa, yaitu mereka yang beriman kepada yang ghaib," (QS. Al-Baqarah: 2-3).Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H