Polisi gelar rajia gabungan untuk keselamatan dan tingkat disiplin masyarakat. Performa kepolisian ini memang menjadi kewajiban Polisi sebagai perugas keamanan dalam menjaga dan meningkatkan keselamatan dan keamanan masyarakat dalam berkendara.Â
Implementasi ini disandarkan pada uu no 22.Â
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, UU ini melihat bahwa lalu lintas dan angkutan jalan mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan dan integrasi nasional sebagai bagian dari upayamemajukan kesejahteraan umum.Â
Selanjutnya di dalam batang tubuh di jelaskan bahwa tujuan yang hendak dicapai oleh Undang-Undang ini adalah :
- terwujudnya pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian nasional, memajukan kesejahteraan umum, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, serta mampu menjunjung tinggi martabat bangsa;
- terwujudnya etika berlalu lintas dan budaya bangsa; dan
- terwujudnya penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Undang-Undang ini berlaku untuk membina dan menyelenggarakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang
aman, selamat, tertib, dan lancar melalui:
- kegiatan gerak pindah Kendaraan, orang, dan/atau barang di Jalan;
- kegiatan yang menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendukung Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan
- kegiatan yang berkaitan dengan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor dan Pengemudi, pendidikan berlalu lintas, Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, serta penegakan hukum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Mencermati lebih dalam dari semangat yang telah disebutkan di atas, maka kita harus lebih dalam lagi melihat isi dari Pasal-Pasal yang ada di UU Nomor 22 Tahun 2009. Dari sini kita akan tahu apakah semangat tersebut seirama dengan isi dari pengaturan-pengaturannya, atau justru berbeda.Â
Menilik pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, UU ini melihat bahwa lalu lintas dan angkutan jalan mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan dan integrasi nasional sebagai bagian dari upayamemajukan kesejahteraan umum. Namun ironis di tengah peraturan hukum yang terus di sangsikan kepada masyarakat dari mulai denda dan lainnya berbanding terbalik dalam upaya memajukan kesejahteraan umum. Kabupaten Tasikmalaya salahsatunya, jika memang denda alokasi dari kendaraan untuk pemasukan pendapatan daerah, namun ironis jalan di kabupaten Tasikmalaya masih banyak yang berkerikil dan berbatu jauh dari pembangunan fasilitas umum yang digandang- gandangkan implentasi undang- undang ini.Â
Secara gamblang, salah satu aparat kepolisian menuturkan bahwa rajia gabungan yang dilaksanakan tanggal 27 Februari 2020 ini atas suruhan dari dinas pendapatan daerah. Ada apa dibalik suruhan ini? Apakah ini salah satu upaya pemerintah dalam menaikan pendapatan daerah, jika iya maka pembangunan fasilitas jalan dan transportasipun harus ditingkatkan.Â
Banyak jalan yang tertinggal, banyak akses yang terputus di kabupaten Tasikmalaya ini. Entah kucuran dana APBD tidak di alokasikan, atau dana siluman yang entah kemana yang jelas kesejahteraan pembangunan kabupaten Tasikmalaya masih jauh dari kota dan kabupaten lain di Jawa Barat.Â
Masyarakat harus lebih cerdas, mau dibawa kemana pembangunan daerah ini apakah akan terus tertinggal. Alat transfortasipun di pedesaan itu sangat sulit sehingga akses ekonomi melemah. Salah satunya akses ke jalan Manonjaya- Banjar. Sejauh ini masyarakat hanya menggunakan elp dan itupun kadang ada kadang tidak. Â Wancana kendaraan yang menghubungkan kabupaten Tasikmalaya dengan Banjar ini hanyalah wancana yang tak kunjung di realitaskan. Pantaskah masyarakat mengeluh, sudah puluhan taun kendaraan tak kunjung ada . Padahal akses jalan baik dan merupakan jalan alternatif ke Jawa tengah maupun pangandaraan.Â
Itulah kemana alokasi dana dari badan pendapatan daerah jika implementasinya berdasar uu 22 tahun 2009 itu? Apakah pembangunan kesejahteraan sosial dapat berbanding lurus dengan rajia keamanan yang di alokasikan khusis yang menurutnya untuk pendapatan daerah ini.Â
Mencermati lebih dalam dari semangat yang telah disebutkan di atas, maka kita harus lebih dalam lagi melihat isi dari Pasal-Pasal yang ada di UU Nomor 22 Tahun 2009. Dari sini kita akan tahu apakah semangat tersebut seirama dengan isi dari pengaturan-pengaturannya, atau justru berbeda. Selanjutkan kita dapat melihat bagaimana UU ini akan berjalan dimasyarakat serta bagaimana pemerintah sebagai penyelenggara negara dapat mengawasi serta melakuakn penegakannya
Untuk melihat UU ini bisa dilaksanakan atau tidak, kita bisa menggunakan satu indikator yakni mengenai sejelas apakah ketentuan-ketentuan yang mengatur, hal ini bisa dilihat seberapa banyak pasal yang harus diterjemahkan lagi dalam peraturan pelaksana dan teknis. Jika diinventaris, maka dapat ditemukan ada 58 peraturan pelaksana dan teknis yang dapat menunjang berlakunya UU Nomor 22 Tahun 2009 ini. Peraturan tersebut beraneka macam, mulai dari Peraturan Desa, Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, peraturan Presiden hingga pada Peraturan Pemerintah.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H