Mohon tunggu...
Sani fitriyani
Sani fitriyani Mohon Tunggu... Penulis - Peselancar dunia maya

Aku ingin begitu, aku ingin begini

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Ketika Independensi Tumpul, RUU KPK dan Koruptor yang Semakin Merajarela

6 September 2019   09:38 Diperbarui: 7 September 2019   09:49 273
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selamat datang Bung, di negeri tikus berdasi yang bebas lompat ke  sana sini atas nama rakyat mencari keju. Di negeri dongeng bernama Indonesia yang katanya bersih dan menanungi kepentingan rakyat. 

Masih ingat slogan pajak yang digadang-gadang oleh mantan pejabat pajak yang kontroversial jalan-jalan ke Singapura dan negara lainnya? Ya, Gayus Tambunan. Masih ingatkah dengan slogan iklan kentalnya di media massa "Hari gini masih bayar pajak... "Apa Kata Dunia." 

Lucunya negeri ini pejabat pajak ini begitu gencarnya menyuruh masyarakat untuk membayar pajak namun apa yang terjadi. Lagi lagi parodi drama di negara Indonesia. Ya Pejabat kontroversial ini tertangkap penyelewengan dana pajak, dan rakyat berkata "apa kata dunia". 

Tak hanya itu aksi kontroversi Gayus kembali menculang dengan jalan jalan ke luar negeri berganti wajah dan pasport begitu enaknya hukum di Indonesia seakan penjara menjadi taman safari. 

Nezinpun beramai- ramai menyanyikan lagu: 

Andai Ku Gayus Tambunan
Yang bisa bisa pergi ke Bali
Semua keinginannya
Pasti bisa terpenuhi

Lucunya di negeri ini
Hukuman bisa dibeli
Kita orang yang lemah
Pasrah akan keadaan

Tak hanya gayus yang menjadi perhatian ada papa tiang listrik yakni setia Bovanto yang merupakan pejabat utama DPR RI. Ya dia terkenal dengan papa tiang listrik. Setya novanto di penjara karena kasus korupsi e-ktp. 

Yang menariknya dari kasus ini tak hanya bikin onar dengan menabrak tiang listrik, setnovpun banyak melakukan sensasi kontroversial yakni tinggal di rutan yang mewah bah hotel dan pergi- pergi sesuka hati selama di penjara. 

Inilaha betapa menggelitiknya wajah koruptor di negara ini. KPK adalah suatu badan pemberantasan korupsi yang banyak di apresiasi masyarakat. Terbukti kinerja KPK melejit di jaman Susilo Bambang Yudoyono. 

Tak ada yang bisa menghentikan langkahnya untuk pemberantasan koruptor negeri ini. Namun hari ini kita patut berduka cita. Pasalnya RUU KPK bisa di otak atik oleh anggota dewan disana. Ada beberapa pasal yang dapat melemahkan KPK yakni : 

Dalam Sidang 20 Menit, DPR Sah Usulkan Revisi UU KPK Reporter: Bayu Septianto 05 September 2019 Dalam sidang 20 menit, DPR sepakat mengusulkan Revisi UU 20 Tahun 2002 tentang KPK tirto.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengusulkan Revisi UU 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK), Kamis (5/9/2019). Usulan revisi tersebut langsung disetujui setelah seluruh fraksi di DPR menyatakan setuju untuk merevisi dalam waktu 20 menit.

Pasalnya Wacana Revisi UU KPK kembali mengemuka, Rabu (4/9/2019) lalu. DPR kembali mengajukan usul perubahan kedua UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Setidaknya ada 6 poin yang diajukan dalam revisi UU KPK. Berikut materi muatan revisi UU KPK tersebut; 

1. Kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum yang berada pada cabang kekuasaan eksekutif atau pemerintahan. Meski KPK merupakan cabang kekuasaan eksekutif, dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK bersifat independen. Pegawai KPK merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang tunduk pada peraturan di bidang aparatur sipil negara; 

2. KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dapat melakukan penyadapan. Namun, pelaksanaan penyadapan dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Dewan Pengawas KPK; 

3. KPK selaku lembaga penegak hukum merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia. Oleh karena itu, KPK harus bersinergi dengan lembaga penegak hukum lain sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia; 

4. Di dalam upaya meningkatkan kinerja KPK di bidang pencegahan korupsi, setiap instansi, kementerian, dan lembaga wajib menyelenggarakan pengelolaan laporan harta kekayaan terhadap penyelenggara negara sebelum dan setelah berakhir masa jabatan;

 5. KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya diawasi oleh Dewan Pengawas KPK yang berjumlah lima orang. Dewan Pengawas KPK tersebut dalam menjalankan tugas dan wewenang dibantu oleh organ pelaksana pengawas; 

6. KPK berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 1 tahun. 

Penghentian penyidikan dan penuntutan tersebut harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas dan diumumkan kepada publik. Penghentian penyidikan dan penuntutan dimaksud dapat dicabut bila ditemukan bukti baru yang dapat membatalkan alasan penghentian penyidikan dan penuntutan atau berdasarkan putusan praperadilan

Revisi undang undang KPK ini tentu sangat melemahkan kinerja KPK dalam menjalankan fungsinya. KPK haruslah independen nantinya dikhawatirkan tebang pilih dalam menangani kasus para koruptor sehingga koruptor bukannya di amputasi malah semakin liar tak ubahnya pohon liar. 

Inilah negeri bernama Indonesia, Ruu tentang pelemahan KPK jangan sampai di sahkan karena akan sangat berpengaruh pada sistem penangkapan koruptor yang seharusnya di amputasi namun malah dilindungi dan koruptor semakin merajarela. 

Tak hanya itu upaya pelemahan pasal koruptor terjadi dalam amunisi pasal hukum. Pasalnya koruptor negeri ini bukan diberi hukuman berat agar dia jera malah diperingan misal hukuman terendah untuk koruptor yang semula 200 juta rupiah kini hanya 10 juta rupiah saja. 

Apakah negara ini serius memberantas para koruptor atau malah melestarikan para koruptor di Indonesia dengan undang undang hukuman ringan, pelemahan KPK dan aturan main baru yang semakin membuat Indonesia Surga para koruptor. 

Nah bagaimana pelaksanaan hukuman di negara lain untuk para koruptor apakah lebih ringan atau malah lebih berat? Tentu di negara lain jauh berbeda dengan Indonesia di Arab Saudi para koruptor di jatuhi hukuman potong tangan, di Amerika koruptor di asingkan di negaranya, di china koruptor di hukum gantung, di jepang koruptor hukuman malu, bahkan ada yang sampai di jadikan makanan anjing dan di lihat oleh para pejabat lainnya agar tidak melakukan korupsi. 

Semua terbukti ampuh dan negara yang melakukan hukuman keras pada koruptor terbukti menurunnya angka korup di negeri ini. Bagaimana dengan Indonesia hampir setiap hari di warnai pemberitaan korupsi entah itu dana desa, bos atau tangkap tangan para pejabat negeri ini. 

Kembali lagi ke konteks KPK akankah RUU KPK ini terus di jalankan dengan melakukan pelemahan tugas dan wewenang KPK. Akankah negara merestui, kita tunggu saja aksinya bagaimanakah pelaksanaan hukum koruptor apakah akan di amputasi atau malah di lestarikan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun