Indonesia saat ini sudah memasuki era keterbukaan informasi. Dimana masyarakat kini memasuki era peradaban digital. Tidak seperti dulu transparasi pemerintah cenderung tertutup kepada masyarakat.Â
Kini rakyat tidak harus menunggu untuk bergerak. Masyarakat bisa begerak maju mengontrol jalannya sistem di negeri ini lewat UU KIP ini.Â
Sebagaimana telah dijelaskan di UU Nomor 14 Tahun 2008 mengenai Keterbukaan Informasi Publik. Dimana di peradaban ini seharusnya sikap kesemena- menaan, sistem yang buruk dan transfarasi dana untuk kesejahteraan dan infrastruktur yang dicuri maling berdasi seharusnya bisa diberantas. Â Ya .. Media sosial harus menjadi power bagi masyarakat karena hampir semua orang punya akun media sosial.
Segala seluk beluk informasi rasanya mudah di dapat. Masyarakat kini bersorak dengan adanya undang2 ini. Jika ada yang dianggap salah dari kinerja pemerintah rakyat bisa langsung mengutarakan dengan fakta dan argumen yang kuat sesuai pasal 28 yakni setiap orang berhak mengeluarkan pendapat.
Tasikmalaya salah satu kota yang sudah melek akan keterbukaan informasi. Kota ini bersatu padu melawan para maling berdasi di daerahnya.Â
Ya mereka masuk ke grup media sosial dimana jika ada oknum pemerintah yang bersikap sewenang- wenang masyarakat langsung melapor.Â
Dan rakyat pulalah yang akan memberi masukan dan meaporkan oknum pejabat yang diduga bersikap sewenang- wenang.
Seharusnya masyarakat kota lainpun harus sudah membentuk grup kesatuan masyarakat setempat. Supaya rakyat bisa bersatu padu melawan para oknum yang tidak wajar.
Sikap kritis harus terus ditanamkan, rakyat jangan takut selagi pengaduan itu benar. Bukan para oknum yang berkuasa tapi kita yang harus memberantas oknum yang dinilai salah kaprah. Bukankah kekuasaan tertinggi itu ada ditangan rakyat?.
Ya Pemberlakuan UU ini membuat badan-badan publik dan institusi pemerintahan harus terbuka memberikan segala informasi yang dibutuhkan masyarakat. Namun, keterbukaan informasi bukan tanpa ancaman. Badan publik yang tak membuka akses informasi terhadap masyarakat, bisa dikenai sanksi pidana maupun denda. Sebaliknya, masyarakat yang menyalahgunakan informasi juga ada sanksinya.
Jadi cermatlah menggunaan undang- undang ini. Korupsi awalnya terjadi ketidak terbukaannya informasi, padahal pemerintah seharusnya transfaran. Jika sebuah informasi terang benderang, maka sejatinya akan mempersempit ruang gerak para pelaku korupsi itu sendiri.Â