Mohon tunggu...
Sani fitriyani
Sani fitriyani Mohon Tunggu... Penulis - Peselancar dunia maya

Aku ingin begitu, aku ingin begini

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Medsos dan UU KIP, Saatnya Rakyat Boikot Para Koruptor!

27 November 2018   11:20 Diperbarui: 27 November 2018   11:24 295
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dengan rakyat bersatu padu menggunakan media sosialnya korupsi bisa diberantas. Transparasi haruslah jelas jangan ada yang disembunyikan lagi. 

Proyek- proyek yang ditinggalkan, dan kesejahteraan yang menguap seharusnya tidak terjadi jika informasi dilakukan secara terbuka.

Jika dana digunakan sebagaimana mestinya dan tidak dikorupsi tentu masyarakat akan sejahtera. Di era keterbukaan ini Indonesia bisa jauh lebih maju. 

Pentingnya peran serta masyarakat di era keterbukaan informasi ini guna memberantas makelar koruptor yang terus menggerogoti bangsa ini. 

UU KIP sejatinya membantu dalam pengembangan dan kemajuan daerah. Sebab, informasi di level daerah masih sangat terbatas untuk diakses.

Nah dengan berlakunya UU ini mereka dijamin untuk mendapatkan informasi dan menyampaikan informasi. Nah apalabila ada oknum pemerintah yang tidak menyampaikan informasi yang seharusnya publik ketahui maka bersiaplah sangsi penjara.

Jika Tasikmalaya saja rakyatnya sudah bersatu melawan koruptor melalui media sosialnya. Kenapa kota lain tidak, kenapa menunggu rugi dulu berantas langsung akan jauh lebih baik. Yuk gerakan indonesia bersih bersatu padu melawan para koruptor dengan melalui media sosial, bisa!. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun