Mohon tunggu...
Muhammad Yunus
Muhammad Yunus Mohon Tunggu... Wiraswasta - Kemandirian Pilar Dalam Kebersamaan Saling Berpadu

Penggiat Ekonomi Syariah terapan, dan Pertanian Organik Terpadu berbasis Bioteknologi. Sehat Manusia, Sehat Pangan, Sehat Binatang, Sehat Tanah, Air dan Udara.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Bank Nagari Bersistem Syariah Penuh, Cepatkah?

6 Desember 2018   22:37 Diperbarui: 6 Desember 2018   22:45 323
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bergulirnya UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah era Pemerintahan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Jusuf Kalla. Dan berkembangnya Bank Pengkreditan Rakyat Syariah. Kemudian disusul dengan UU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro yang focus mengatur tentang layanan keuangan mikro termasuk bersistem syariah seperti Baitul Maal Wat Tamwil dan Koperasi Jasa Keuangan Syariah.

Disegi lain, pengelolaan zakat dengan  UU Nomor 23 Tahun 2011, berlanjut dengan UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf adalah bagian dari pengakuan secara hukum tentang keberadaan keniscayaan pengamalan Islam bagi kaum muslimin dengan Islam Rahmatul lil'alamiin, bidang yang bersangkutan dengan mu'amalah.

Disisi lain perubahan Bank Aceh menjadi bersistem keuangan syariah, kemudian menyusul Bank NTB Syariah menjadi pembanding sekaligus contoh untuk dipelajari dalam tataran aplikasi bagi pemerintah daerah Provinsi Sumatera Barat. Sumatera Barat yang mencakup wilayah sebagian besar Minangkabau dengan falsafah Adat Basandi Sarak, Sarak Basandi Kitabullah membutuhkah percepatan dalam upaya menurunkan pada tataran kebijakan sektor keuangan yagn sesuai dengan sarak dan Kitabullah.

Kehendak dari Gubernur Prof. Iwan Prayitno untuk mengkonversi Bank Nagari menjadi bersistem syariah masih menunggu kajian dari DPRD Provinsi Sumatera Barat sebagai payung hukum ditingkat Propinsi. Proses ini masih di ulas dan dikaji oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumatera Barat. Termasuk Komisi III DPRD Sumbar. 

Sebelumnya Bank Nagari telah membuka layanan keuangan syariah berupa Unit Usaha Syariah. Beberapa teman dan kolega ketika ditanyakan tentang perubahan Bank Nagari menjadi bersistem syariah sangat mendukung. Sebagai catatan bahwa secara internal beberapa teman yang bekerja sebagai pegawai Bank Nagari sangat setuju. 

Sedangkan untuk persiapan Sumber Daya Insani di Sumbar terdapat beberapa fakultas ekonomi dan bisnis islam seperti UIN Imam Bonjol, IAIN Batusangkar, IAIN Bukittinggi. Seorang kolega dosen IAIN Bukittinggi menyambut positif bila Bank Nagari menjadi bersistem syariah. 

Percepatan ini membutuhkan dorongan dari masyarakat minang baik yang berada di kampung maupun yang berada di rantau. Hal ini menjadi kekuatan bagi pemerintah terutama wakil masyarakat yang berada di DPRD Propinsi, Kota dan Kabupaten. Termasuk dukungan penuh dari Bupatai dan Walikota 13 Kota dan Kabupaten di Sumatera Barat.

Secara politik, pergantian anggota dewan tahun 2019 dan telah masuk masa kampanye menjelang pencoblosan menjadi tantangan sekaligus hambatan bagi terlaksananya pembahasan Ranperda. Sebuah Ranperda untuk sampai pembahasan di tingkat anggota dewan mesti melalui kajian akademik dari akademisi. Hal ini membutuhkan waktu dan juga dukungan secara moral dan material. Istilah minang 'bajalan baaleh tapak'.

Hal ini soal perhatian dan kemauan dari anggota dewan yang berasal dari partai politik. Agenda-agenda politik, termasuk pemilihan presiden dan bagaimana terpilih kembali menjadi anggota dewan akan menguras energi, waktu dan perhatian. Inilah tantangan sesungguhnya untuk mempercepat ranperda menjadi peraturan daerah yang dibahas dalam rapat paripurna DPRD, termasuk Gubernur, Bupati dan Walikota se Sumatera Barat.

Ranperda ini menjadi kunci pembuka jalan yang dipengang oleh aktor politik di Sumatera Barat. Termasuk juga calon anggota DPRD Sumbar periode 2019 sd 2024. Sedangkan anggota dewan DPR RI dari Sumbar dan calon anggota DPR RI dari Sumbar menjadi jembatan secara politik merealisasilan Bank Nagari bersistem syariah.

Sedangkan dari pihak Manajemen Bank Nagari bertanggungjawab mempersiapkan SDI dan peralihan sistem keuangan, sistem operasional, dan juga sosialisasi bagi nasabah dan masyarakat sumatera barat, terkhusus nasabah Bank nagari terbanyaka dalah pegawai negeri sipil.

Tanggung jawab masyarakat, terutama tokoh muslim dari Sumatera Barat untuk mendorong percepatan perubahan ini. Secara falsafah hal ini tidak bertentangan dan bagian dari tradisi kehidupan masyarakat. 

Tamsil yang indah pernah diberikan oleh Buya Hamka bahwa untuk memasak bika dibutuhkan api yang sesuai dari bawah dan atas. Tamsil ini beliau gambarkan tentang amanah beliau menjadi Ketua Pertama Majlis Ulama Indonesia. Bila api bagian atas terlalu panas maka bika akan gosong bagian atas dan sebaliknya.

Monumen Sumpah Sati Adat Basandi Sarak, Sarak Basandi Kitabullaah di Bukit Muarapalam Kab. Batusangkar Sumatera Barat. Sumber: www.konfrontasi.com
Monumen Sumpah Sati Adat Basandi Sarak, Sarak Basandi Kitabullaah di Bukit Muarapalam Kab. Batusangkar Sumatera Barat. Sumber: www.konfrontasi.com
Maka hal ini kita pulangkan kepada anggota DPRD Sumbar, Alim Ulama dengan fatwa dan pembawa cahaya Iman, Cadiak Pandai yang berada di Perguruan tinggi dan Penghulu berupa Gubernur, Bupati dan Walikota. Sebagai 'tungku tigo sajarangan dan tali tigo sapilin'.

Untuk menambah kayu api bagi koki, insya Allaah masyarakat Sumbar siap.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun