Mohon tunggu...
Muhammad Yunus
Muhammad Yunus Mohon Tunggu... Wiraswasta - Kemandirian Pilar Dalam Kebersamaan Saling Berpadu

Penggiat Ekonomi Syariah terapan, dan Pertanian Organik Terpadu berbasis Bioteknologi. Sehat Manusia, Sehat Pangan, Sehat Binatang, Sehat Tanah, Air dan Udara.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Malam Seberang Istana, 4 Tahun Menanti Kebijakan Pemerintah

3 November 2018   14:06 Diperbarui: 3 November 2018   14:09 413
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Guru Hononer Menginap di alam terbuka di depan Istana. Sumber: Facebook Widi Astuti

Guru dengan pengabdiannya. Maka saya hari ini bisa membaca deretan huruf. Mengenal angka demi angka. Memahami banyak hal, mengerti tentang hal yang benar dan yang salah. Guru adalah pembawa pelita ilmu. Menerangi gelapnya kebodohan dengan pelita ilmu. Allaah Swt melatakkan kemuliaan pada keImanan dan KeIlmuan seseorang.

Penghargaan Rasulullaah Saw terhadap tawanan perang dari Quraisy yang memiliki keterampilan menulis. Tawanan perang dibebaskan dengan syarat mengajarkan anak-anak madinah bisa menulis dan membaca. 'Anaa Madinatul 'Ilmi wa 'Aliun Babuhaa" Saya adalah kotanya ilmu dan 'ali adalah pintunya. Demikian ungkapan Rasulullaah Saw.

Undang Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen adalah payung hukum dan amanah bagi Pemerintah untuk menjadikan guru bagian dari pencerdasan kehidupan bangsa. Siapapun menjadi guru dan sekaligus murid dalam kehidupan. Sedangkan secara profesi guru adalah orang mengalokasikan waktu, pikiran dan tenaga, keahlian untuk mencerdaskan anak-anak bangsa.

Sumber: Facebook Widi Astuti
Sumber: Facebook Widi Astuti
Pasal 1 menyatakan bahwa "Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: 1. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah".

Dengan kesabaran dan terus mengajar Guru Hononer mesti menunggu selama 4 tahun untuk pengangkatan menjadi Aparatur Sipil Negeri (ASN). Kisah demi kisah, tahun demi tahun menanti kebijakan yang memihak dan menjalankan Undang-Undang adalah tugas pemegang kekuasaan saat ini. Mulai dari Menteri Pendidikan termasuk Presiden Jokowi.

Sumber: Facebook Widi Astuti
Sumber: Facebook Widi Astuti
Ada hal yang substansi, ada hal yang strategis, ada hal yang prioritas, ada hal yang serba serbi. Persoalan guru dengan status hononer bukanlah persoalan serba serbi. Memperjuangkan nasib guru adalah kewajiban orang yang pernah dicerdaskan, dibimbing dan dijewer oleh guru untuk berterima kasih.

Sekedar menjumpai, mendengarkan, menjelaskan titik persoalan tentang mekanisme duduk status guru adalah keniscayaan. Keniscayaan orang yang pernah diajarkan, dibimbing oleh guru dan dosen. Sepengetahuan saya, deretan para menteri, presiden manapun adalah orang yang pernah bersentuhan langsung dengan guru.

Restorasi Meiji adalah sebuah upaya seorang Kaisar Jepang untuk memperbaiki bangsa jepang. Ia bertanya berapa guru yang tinggal. Sebab tanpa guru maka jepang akan hancur peradabannya seperti hancurnya kota hirosima dan nagasaki.

Saat ini, secara kasat mata, Guru Hononer telah hancur peradaban mereka. Berjuang untuk memperbaiki kebijakan pemerintah. Memilih untuk tidur di jalan depan Istana. Dimana istana itu dibangun oleh orang yang juga dididik oleh guru.

Apakah tidak ada pilihan demi pilihan untuk memuliakan guru. Setidaknya menjumpai, berdialog, dan berdiskusi layaknya kita ketika bercerita kepada guru ketika menghadapai masalah tentang pelajaran atau persoalan apapun. 

Apakah hati itu telah mati. Apakah pikiran itu telah buta. Apakah gelar akademik itu tidak jasa dari para guru? Atau barangkali guru telah kita ukur dengan satuan rupiah, guru telah diukur dengan satuan upah, guru telah ditakar dengan satuan gaji, guru telah dikebiri.

Sejatinya, empat tahun adalah masa yang cukup untuk memperbaiki status guru. Mempersiapkan secara bertahap bagaimana nasib guru, terutama guru honorer.

Keberadaan guru honorer tidak terlepas dari kebijakan morotarium pengangkatan guru. Ketika guru senior pensiun, atau peningkatan jumlah muruid dan perubahan kurikulum. Maka sekolah mesti mengangkat guru untuk mengajar akibat dari guru senior pensiun. Mengangkat guru hononer ketika murid bertambah.

Guru adalah jalur pengabdian. Jalur yang mengharuskan ia tidak berdagang memperjual belikan ilmunya. Caci maki pernah berhamburan ketika guru ikut bagian mendapatkan fee dari pengadaan buku ajar. Guru penah menjadapatkan caci maki ketika terkana kasus narkotika, asusila dan tindakan moral.

jppn.com
jppn.com
Dan sekarang di depan mata dan telah datang ke Istana. Mesti tertidur dialam terbuka di depan Istana. Hendak berjumpa dengan sang President untuk bertanya dan meminta hak terhadap kewajiban yang telah ditunaikan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun