Mohon tunggu...
Muhammad Yunus
Muhammad Yunus Mohon Tunggu... Wiraswasta - Kemandirian Pilar Dalam Kebersamaan Saling Berpadu

Penggiat Ekonomi Syariah terapan, dan Pertanian Organik Terpadu berbasis Bioteknologi. Sehat Manusia, Sehat Pangan, Sehat Binatang, Sehat Tanah, Air dan Udara.

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Segi Empat Kawasan Ekonomi Industri Berkeadilan dan Ironinya

29 Desember 2015   19:34 Diperbarui: 30 Desember 2015   10:47 240
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sedangkan bagi pekerja buruh. Ini adalah jawaban untuk dapat melangsungkan kehidupan. Kehidupan yang mesti terus dijalani. Ketersediaan usaha, pekerjaan terutama masyarakat berpendidikan SLTA dan Perguruan Tinggi yang dilahirkan oleh perguruan tinggi mutlak ada. Sebagian besar terserab dalam dunia industri. Sedangkan pemerintah daerah mendapatkan PAD baru dari berbagai elemen pajak.

Bila telah banyak orang di satu kawasan, kebutuhan meningkat, termasuk keinginan. Polemik terbesar adalah membangun hubungan harmoni berkeadilan antara Pengusaha dengan buruh dengan diskusi alat tentang skema gaji yang umum disebut dengan Upah Minimum Regional atau Daerah. Di satu sisi pemerintah menjadi bagian pengambil kebijakan untuk keberlangsungan kawasan ekonomi. Sedangkan masyarakat bisa menikmati cipratan ekonomi.

Maka dalam kawasan ekonomi industri, kita akan melihat berbagai jenis usaha tumbuh berkembang di tengah masyarakat. Di antaranya kontrakan untuk pekerja yang berasal dari luar daerah, baik untuk individu maupun yang telah memiliki keluarga. Selanjutnya pasar yang menyediakan berbagai keperluan.

Namun, ironi berkeadilan dalam hubungan segi empat ini teramat jauh. Penelisikan dapat dilihat dari pergerakan cash flow pajak yang diterima oleh pemerintah daerah, provinsi, sampai pusat. Struktur perpajakan ini bisa dilokalisasi untuk kebutuhan dasar masyarakat pekerja atau buruh. Pertama untuk kepentingan perumahan murah bagi buruh. Hal ini bagian pekerjaan BUMN Perumahan Rakyat di bawah kementerian tenaga kerja. Skema yang mungkin dihadirkan adalah rusunawa bagi pekerja.

Kedua, cash flow dari pajak pekerja dan pengusaha dapat dialokasikan untuk kebutuhan sarana publik, berupa ketersediaan infrastruktur jalan, irigasi, transportasi. Kebijakan ini di bawah kementerian perhubungan.

Ketiga, cash flow dari pajak pekerja dan pengusaha dapat dialokasikan untuk pembangunan sarang pendidikan yang mampu memutus siklus kemiskinan pendidikan sebagai tanggung jawab negara mencerdaskan masyarakat Indonesia.

Keempat, masyarakat sekitar dapat menikmati aliran uang dari pekerja dan pengusaha dengan pengembangan kemitraan strategis dalam menghasilkan berbagai produk pendukung dan juga berbagai bidang usaha yang mampu mengurangi kejomplangan ekonomi.

Kelima, perubahan struktur pengupahan dan menjadikan pekerja sebagai mitra strategis dan taktis untuk sama-sama berkembang dengan perusahaan. Mengutip tulisan Hendri Teja dengan judul Revolusi Mental Perburuhan, bahwa cita-cita buruh memiliki saham perusahaan adalah keniscayaan membentuk sistem gotong royong antara pengusaha dan buruh.

Keenam, menghilangkan standardisasi upah minimum dan juga pungutan yang terkadang tidak menjadi bagian dari pembangunan kemanusian di sekitar kawasan ekonomi industri. Hal ini bisa ditelisik dari berbagai dialog terbuka yang melahirkan solusi kalah-kalah antara penguasa dengan serikat buruh.

Ketujuh, tanpa membentuk siklus keadilan ekonomi antara pengusaha dengan pekerja dengan skema bagi hasil dalam kepemilikan saham. Maka pengusaha dan termasuk penguasa daerah akan kehilangan sumber daya ekonomi beruapa cash flow, baik berupa pajak, retribusi, dan pergerakan ekonomi lainnya.

Berkaca dari membangun keadilan di kawasan ekonomi industri. Urun rembuk membentuk pranata undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri dan peraturan lainnya sampai tingkat bupati yang berkeadilan adalah tugas kita selaku.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun