Sebuah Pengantar
Menggunakan indikator yang diturunkan secara filosofi dan metedologi dari rukun Islam (syahadatain, shalat, puasa, zakat dan haji) dan berdasarkan nilai mata uang tetap (back up dinar dan dirham) bagi mata uang rupiah dalam mengelola bisnis dengan akad mudharabah, musyarakah, muzharaah, istisna’ salam, ijarah.
Studi Kelayakan Mua'amalah adalah inspirasi dan metodologi dari proses Islamisasi Ilmu Pengetahuan sebagai alat analisis pembiyaan secara syariah. Menjadi bagian dari keputusan bagi pebisnis muslim dalam memulai usaha ataupun mengembangkan usaha. Hal ini supaya tidak terjebak dalam mencampuradukkan yang benar (haq) dengan yang salah (bathil). Mencampurkan bisnis yang halal secara zat dengan metode yang diharamkan oleh Allah swt. Mengaduk bisnis yang haram secara metode dengan zat yang diharamkan oleh nash agama.
Indikator yang digunakan dalam studi kelayakan muámalah adalah Iman Rate of Return (IRR), Net Pahala of Value (NPV) dan Pahala Periode dengan pendekatan Pahalability Indeks untuk mengukur bisnis secara Islam.
Kriteria penilaian bisnis tahap awal dalam Studi Kelayakan Muamalah terdiri dari:
- Prinsip Halal
Prinsip halal adalah langkah awal dalam menentukan untuk melakukan mu’amalah (bisnis). Halal dalam bentuk zat barang yang diperdagangkan. Kemudian masuk kepada halal dalam mendapatkan, mengolah dan mendistribusian yang kemudian dikonsumsi oleh masyarakat muslim.
- Prinsip Bebas Riba
Prinsip ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari proses input produksi berupa modal produksi, penjualan dengan rantai distribusi. Efek dari riba dalam produksi adalah meningkatkan harga pada produsen, kemudian berlanjut kepada tingkat jenjang distribusi dan yang menderita adalah konsumen. Sedangkan pada ekonomi bebas riba, maka biaya yang masuk adalah keuntungan dalam jual beli, baik langsung maupun jual beli secara tidak tunai. Kemudian juga keuntungan yang akan dibagi dalam bagi hasil mudharabah dan musyarakah untuk berbagai komponen pelaku usaha.
- Mashlahah
Prinsip ini bergerak dalam proses produksi barang dan jasa adalah untuk mencapai mashlahah atau kebermanfaatan dalam menjaga jiwa, keimanan, harta, keturunan dan juga kebaikan alam. Bila suatu bisnis menjadi bagian dari perusak jiwa, akal budi, menghancurkan keimanan, merampas harta dan kemerdekaan seseorang maka bisnis ini termasuk black list untuk dikelola dan dibiayai dengan prinsip ekonomi syariah atau Islam.
- Falah.
Prinsip falah bergerak dalam menentukan setiap insan yang terlibat berada dalam kemenangan iman diatas hawa nafsu keserakahan. Kemenangan dalam mengedepankan keimanan dan juga prinsip-prinsip mashalah dalam mewujudkan rahmatallil’alamiin terhadap setiap makhluk yang bernyawa dan tidak bernyawa.
Pendekatan Study Kelayakan Mu’amalah menggunakan beberapa indicator yang berasal dari keseluruhan komponen prinsip halal, bebas riba, mashlahah dan Falah. Pengungukaran ini melibatkan berbagai instrument dasar sebagai Indikator penilaian keuangan dan kegiatan usaha lainnya diluar keuangan. Pada tulisan ini pendekatan yang lebih difocuskan adalah pada aspek keuangan usaha.
Langkah-langkah yang menjadi pendekatan berupa:
- Net Pahala of Value (NPV)
Pengukuran ini melihat pergerakan keuangan dan pengembalian keuntungan berdasarkan bagi hasil dari mudharabah baik berbasis perhitungan profit dan loss sharing, revenue sharing, maupun revenue sharing. Maupun dari akad musyarakah, ijarah dan murabahah. NPV dihitung mulai dari pengeluaran modal, bagi hasil nisbah, keuntungan sampai tingkat Break Event Pahala dan keuntungan maksimal berupa kewajiban untuk mengeluarkan zakat. Bila pengembalian dari keuntungan sampai batas kewajiban zakat, maka sebuah bisnis memiliki Net Pahala of Value (NPV) positif. Kategori ini terbagi menjadi tiga tingkat pengukuran:
- Net Pahala of Value negative
- Net Pahala of Value Break Event Pahala
- Net Pahala of Value positif
- Iman Rate of Return (IRR)
Pengukuran ini melihat setiap aspek pergerakan keuangan dalam bisnis baik secara cash outflow maupun cash inflow. Bila pergerakan ini baik maka IRR menjadi positif, bila tidak maka IRR menjadi negatif atau bercampur. IRR dihitung mulai dari laporan NPV positif. Kemudian keuntungan maksimal dapat diukur dengan pengeluaran sedekah, infak dan wakaf. Semakin tinggi tingkat sedekah, infak dan wakaf tinggi, maka menjadi indicator IRR positif. Pengukuran Iman Rate of Return juga memiliki indicator-indikator pengukuran yang kemudian menjadi tiga tingkat pengukuran:
- Iman Rate of Return negative
- Iman Rate of Return impas
- Iman Rate of Return positif
- Pahala (asset) periode
Satuan pengukuran melihat periode pengembalian dari nisbah mudharabah, musyarakah, maupun keuntungan dari murabahah, jual beli dan juga dari jasa dari penyewaan (ijarah) dari berbagai transaksi dalam bisnis. Indikator yang termasuk adalah kemampuan pengelolaan keuangan memenuhi kewajiban terhadap pekerja berupa upah, kewajiban membayar zakat, mengeluarkan sedekah, infak dan wakaf. Serta juga termasuk menyantuni anak yatim dan melakukan perbaikan kerusakan alam sekitar dari keuntungan bisnis. Pengukuran ini diturunkan dari hitungan jumlah raka’at shalat. Dimulai dari 2, 3 dan 4 kali yang berakumulasi menjadi 17 rakaat. Atau pahala periode melampaui 17 kali dari jumlah modal yang disetorkan. Semakin banyak pahala (asset) periode diatas 17 kali, maka pahala periode semakin baik. Pengukuran ini menjadi tingkat pengukuran.
- Pahala (asset) periode negative (kurang 17 kali)
- Pahala (asset) periode impas (17 kali)
- Pahala (asset) periode positif (diatas 17 kali)
- Arus Kas Halal dan Baik
Berguna untuk menilai setiap transaksi cash inflow yang mampu menopang perjalanan bisnis untuk berkembang. Atau kas keluar atau cash outflow tidak termasuk dalam tranaksi haram dan mubazir. Penggunaan ini bermanfaat melihat sejauh mana transaksi demi transaksi memenuhi kewajiban yang melingkupi bisnis dan juga kewajiban berupa pajak, zakat, infak, sedekah dan wakaf.
- Profitability Indeks
Untuk akad mudharabah dengan nisbah bagi hasil berdasarkan kepada reveneu net sharing:
- Profit Mudharabah = (Price-Modal) x Nisbah bagi Hasil.
- Profit and Loss Sharing: Profit Mudharabah = (Total pendapatan-total biaya) x Nisbah bagi Hasil.
- Reveneu sharing: Profit Mudharabah = Persentasi Pendapatan x Nisbah.
Sedangkan untuk akad musyarakah dengan nisbah bagi hasil berdasarkan kepada beberapa pilihan:
- Profit Musyarakah = (Harga-Modal) x Nisbah bagi hasil modal musyarakah
- Profit and Loss Sharing = (Total pendapatan-total biaya) x Nisbah bagi masing-masing modal musyarakah.
- Revenue sharing = (harga penjualan-modal penjualan+ biaya peritem) x nisbah bagi hasil modal musyarakah.
- Pahalability Indeks
Merupakan satuan pengukuran menyeluruh dari berbagai NPV, IRR, Pahala Periode dan Profitability Indeks untuk melihat secara keseluruhan semua orang dan system yang melingkupi bisnis menjadi satu kesatuan bentuk ibadah kepada Allah swt.
Demikianlah tulisan sebagai sebuah pengatar kajian lebih lanjut dalam rangka penguatan keimanan dalam bidang mu’amalah. Diskursus ini membutuhkan kontribusi pemikiran konstruktif dan kritik dalam aplikasi penggunaan bagi setiap orang yang terlibat dalam bisnis.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H