Mohon tunggu...
Muhammad Yunus
Muhammad Yunus Mohon Tunggu... Wiraswasta - Kemandirian Pilar Dalam Kebersamaan Saling Berpadu

Penggiat Ekonomi Syariah terapan, dan Pertanian Organik Terpadu berbasis Bioteknologi. Sehat Manusia, Sehat Pangan, Sehat Binatang, Sehat Tanah, Air dan Udara.

Selanjutnya

Tutup

Money

Studi Kelayakan Mua'amalah

30 Juli 2015   09:59 Diperbarui: 11 Agustus 2015   23:15 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengukuran ini melihat pergerakan keuangan dan pengembalian keuntungan berdasarkan bagi hasil dari mudharabah baik berbasis perhitungan profit dan loss sharing, revenue sharing, maupun revenue sharing. Maupun dari akad musyarakah, ijarah dan murabahah. NPV dihitung mulai dari pengeluaran modal, bagi hasil nisbah, keuntungan sampai tingkat Break Event Pahala dan keuntungan maksimal berupa kewajiban untuk mengeluarkan zakat. Bila pengembalian dari keuntungan sampai batas kewajiban zakat, maka sebuah bisnis memiliki Net Pahala of Value (NPV) positif. Kategori ini terbagi menjadi tiga tingkat pengukuran:

  1. Net Pahala of Value negative
  2. Net Pahala of Value Break Event Pahala
  3. Net Pahala of Value positif
  4. Iman Rate of Return (IRR)

Pengukuran ini melihat setiap aspek pergerakan keuangan dalam bisnis baik secara cash outflow maupun cash inflow. Bila pergerakan ini baik maka IRR menjadi positif, bila tidak maka IRR menjadi negatif atau bercampur. IRR dihitung mulai dari laporan NPV positif. Kemudian keuntungan maksimal dapat diukur dengan pengeluaran sedekah, infak dan wakaf. Semakin tinggi tingkat sedekah, infak dan wakaf tinggi, maka menjadi indicator IRR positif. Pengukuran Iman Rate of Return juga memiliki indicator-indikator pengukuran yang kemudian menjadi tiga tingkat pengukuran:

  1. Iman Rate of Return negative
  2. Iman Rate of Return impas
  3. Iman Rate of Return positif
  4. Pahala (asset) periode

Satuan pengukuran melihat periode pengembalian dari nisbah mudharabah, musyarakah, maupun keuntungan dari murabahah, jual beli dan juga dari jasa dari penyewaan (ijarah) dari berbagai transaksi dalam bisnis. Indikator yang termasuk adalah kemampuan pengelolaan keuangan memenuhi kewajiban terhadap pekerja berupa upah, kewajiban membayar zakat, mengeluarkan sedekah, infak dan wakaf. Serta juga termasuk menyantuni anak yatim dan melakukan perbaikan kerusakan alam sekitar dari keuntungan bisnis. Pengukuran ini diturunkan dari hitungan jumlah raka’at shalat. Dimulai dari 2, 3 dan 4 kali yang berakumulasi menjadi 17 rakaat. Atau pahala periode melampaui 17 kali dari jumlah modal yang disetorkan. Semakin banyak pahala (asset) periode diatas 17 kali, maka pahala periode semakin baik. Pengukuran ini menjadi tingkat pengukuran.

  1. Pahala (asset) periode negative (kurang 17 kali)
  2. Pahala (asset) periode impas (17 kali)
  3. Pahala (asset) periode positif (diatas 17 kali)
  4. Arus Kas Halal dan Baik

Berguna untuk menilai setiap transaksi cash inflow yang mampu menopang perjalanan bisnis untuk berkembang. Atau kas keluar atau cash outflow tidak termasuk dalam tranaksi haram dan mubazir. Penggunaan ini bermanfaat melihat sejauh mana transaksi demi transaksi memenuhi kewajiban yang melingkupi bisnis dan juga kewajiban berupa pajak, zakat, infak, sedekah dan wakaf.

  1. Profitability Indeks

Untuk akad mudharabah dengan nisbah bagi hasil berdasarkan kepada reveneu net sharing:

  • Profit Mudharabah = (Price-Modal) x Nisbah bagi Hasil.
  • Profit and Loss Sharing: Profit Mudharabah = (Total pendapatan-total biaya) x Nisbah bagi Hasil.
  • Reveneu sharing: Profit Mudharabah = Persentasi Pendapatan x Nisbah.

Sedangkan untuk akad musyarakah dengan nisbah bagi hasil berdasarkan kepada beberapa pilihan:

  • Profit Musyarakah = (Harga-Modal) x Nisbah bagi hasil modal musyarakah
  • Profit and Loss Sharing = (Total pendapatan-total biaya) x Nisbah bagi masing-masing modal musyarakah.
  • Revenue sharing = (harga penjualan-modal penjualan+ biaya peritem) x nisbah bagi hasil modal musyarakah.
  1. Pahalability Indeks

Merupakan satuan pengukuran menyeluruh dari berbagai NPV, IRR, Pahala Periode dan Profitability Indeks untuk melihat secara keseluruhan semua orang dan system yang melingkupi bisnis menjadi satu kesatuan bentuk ibadah kepada Allah swt.

Demikianlah tulisan sebagai sebuah pengatar kajian lebih lanjut dalam rangka penguatan keimanan dalam bidang mu’amalah. Diskursus ini membutuhkan kontribusi pemikiran konstruktif dan kritik dalam aplikasi penggunaan bagi setiap orang yang terlibat dalam bisnis.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun