Mohon tunggu...
Muhammad Yunus
Muhammad Yunus Mohon Tunggu... Wiraswasta - Kemandirian Pilar Dalam Kebersamaan Saling Berpadu

Penggiat Ekonomi Syariah terapan, dan Pertanian Organik Terpadu berbasis Bioteknologi. Sehat Manusia, Sehat Pangan, Sehat Binatang, Sehat Tanah, Air dan Udara.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Studi Kelayakan Mua'amalah sebuah Pengantar

29 Mei 2014   03:51 Diperbarui: 23 Juni 2015   22:00 347
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Islam sebagai agama rahmatal lil'alamiin memberikan prinsip keadilan bagi seluruh manusia. Memberikan panduan bagi kehidupan pesonal sampai kehidupan bermasyarakat. Panduan ini terlihat dari praktek Nabi Muhammad Saw dalam dua periode dakwah makkah dan madinah.

Dalam bidang ekonomi dan keuangan pelarangan riba dan kewajiban untuk membayar zakat adalah panduan utama mengatur tata kelola ekonomi yang menjauhkan ummat manusia melakukan ekploitasi sesama manusia. Suruhan untuk berbuat kebajikan dalam bidang keuangan berupa infak, sedekah dan wakaf. Masing-masing adalah instrumen untuk menciptakan sistem ekonomi sirkulatif-distributif.

[caption id="attachment_338902" align="alignleft" width="300" caption="Bagan dari Islamic Cash Flow Quadrant"][/caption]

Dalam bidang bisnis (muamalah) Islam juga memberikan standar etika, moral dan panduan untuk melakukan usaha-usaha memenuhi kebutuhan. Secara hukum telah dirumuskan oleh para ulama berupa fiqh muamalah (hukum bisnis) dan juga kaidah ushul fiqih (kaidah pengambilan hukum dalam fiqh).

Sedangkan dalam muamalah membutuhkan suatu penilian apakah sesuai dengan kaidah fiqh dan juga kelayakan bisnis. Studi Kelayakan Mua'amalah metodologi yang lahir dari Metodologi Tauhidi String Relationsip yang menghantarkan proses Islamisasi Ilmu Pengetahuan.

Studi kelayakan Mu'amalah merupakan kajian wal sebagai alat analisis pembiyaan secara syariah bagi pengusaha yang mendapatkan keuntungan dan tidak melanggar syariat Islam. Dalam penilitan ini menggunakan beberapa  Indikator. Diantaranya  yang digunakan adalah Iman Rate of Return, Net Pahala of Value dan Pahala Periode dengan pendekatan Pahalability indeks untuk mengukur bisnis secara Islam.

Iman Rate of return berlandaskan bagaimana pengembalian dari usaha bisnis mampu meningkatkan iman seorang pengusaha atau malah menjaukan dari keimanan. Alat indikator ini mengkaji bagaimana proses proyeksi pendapatan bisnis dan juga pengelolaan secara syariah, baik akad maupun proses usaha. Sedangkan Net Pahala of Value mengukur bagaimana kebaikan dari proses bisnis yang berhubungan dengan kebijakan, kebaikan yang didatangkan dalam proses binis. Hal ini menyangkut keputusan-keputusan investasi dan sirkulasi keuangan dalam bisnis. Sedangkan Pahala Periode adalah mengukur tentang instrumen zakat, infak dan wakaf yang dapat dihasilkan dari sebuah usaha.

Kriteria penilaian perusahaan menggunakan pendekatan Studi Kelayakan Muamalah terdiri dari:


  1. Prinsip Halal. Kriteria pertama melihat apakah proses usaha, pengelolaan dan juga keuangan menggunakan standar kehalalan secara Islam.
  2. Prinsip Bebas Riba. Kriteria kedua bagaimana melihat akad-akad perjanjian bisnis dan sistem keuangan apakah tidak terkena riba dan derivasi dari riba.
  3. Mashlahah. Kriteria yang melihat bagaimana kebermanfaatan usaha bagi manusia, lingkungan dan juga generasi mendatang.
  4. Falah. Kriteria yang mengindentifakasi sebuah muamalah menjadi bagian dari pencapaian kemenangan dari perbuatan dosa, zhalim. Bagaimana usaha menjadi bagian proses syiar Islam rahmatal lil'alamiin.

[caption id="attachment_338903" align="alignleft" width="300" caption="Prinsip-prinsip Muamalah dalam The Islamic Cash Flow Quadrant"]

14012850671536035301
14012850671536035301
[/caption]

Menilai hal ini menggunakan enam Indikator penilaian keuangan. 1. Net Pahala of Value (NPV) 2. Iman Rate of Return (IRR) 3. Pahala (asset) periode 4. Arus Kas Halal dan Baik 5. Profitability Indeks 6. Pahalability Indeks

Sedangkan pada tataran akad perjanjian menggunakan akad mudharah dapat menggunakan tiga pendekatan yakni Reveneu net sharing, Reveneu sharing dan Profit and Loss Sharing.

Profit Mudharabah = (Price-Modal) x Nisbah bagi Hasil untuk Reveneu net Sharing.

Profit Mudharabah = (Total pendapatan-total biaya) x Nisbah bagi Hasil untuk Profit and Loss Sharing

Profit Mudharabah = Pendapatan x Nisbah untuk Reveneu sharing.

Pengukuran studi kelayakan Muamalah memberikan argumen apakah suatu usaha dapat dibiayai dengan pertimbangan keuntungan dunia dan akhirat tanpa melanggar prinsip tauhid.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun