Mohon tunggu...
Muhammad Yunus
Muhammad Yunus Mohon Tunggu... Wiraswasta - Kemandirian Pilar Dalam Kebersamaan Saling Berpadu

Penggiat Ekonomi Syariah terapan, dan Pertanian Organik Terpadu berbasis Bioteknologi. Sehat Manusia, Sehat Pangan, Sehat Binatang, Sehat Tanah, Air dan Udara.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Jangan Halangi Hak Beribadah Pekerja!

31 Januari 2015   14:40 Diperbarui: 17 Juni 2015   12:03 223
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Diametral dan sasaran utama dari kampanye Save Hak Ibadah Pekerja adalah menciptakan hubungan industrial yang saling menguntungkan pihak pengusaha dan pekerja muslim atau muslimah. Bagi pengusaha tidak terjadi pemogokan dan pemboikotan produksi. Akibat dari ini adalah kerugian besar bagi pengusaha, sedangkan bagi pekerja adalah ketenangan dalam bekerja dan memberikan yang terbaik dalam bekerja. Maka hubungan industrial tercipta dalam kesadaran dan kedamaian.

Tanpa pengusaha, maka pekerja tidak memiliki pekerjaan. Tanpa pekerja, maka pengusaha tidak memiliki perusahaan. Masing-masing terikat dalam sunnatullah kehidupan sebagai khalifah dimuka bumi. Sunnatullah yang mengikat satu sama lain untuk bekerjasama, mengelola semua sumber daya yang telah ada untuk sepenuhnya bagi manusia.

Save Hak Ibadah Pekerja adalah gerakan yang menggunakan pendekatan, dialog kesetaraan, intelektual, advokasi, preventif bagi pemenuhan tanggungjawab dan kewajiban masing-masing pihak. Save Hak Ibadah adalah program kerja Kompartemen Pembinaan Ummat Pengurus Besar Gabungan Serikat Buruh Islam Indonesia (PB GASBIINDO) periode 2014-2019. Bagian dari beberapa program kerja lainnya yang terintegrasi untuk kemakmuran terdistribusi dan keadilan berkemanusiaan.

Save Hak Ibadah Pekerja, Save Hak Pengusaha.

Muhammad Yunus

Koord. Kompartemen Pembinaan Ummat

PB Gasbiindo 2014-2019

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun