Mohon tunggu...
Dewi Sri
Dewi Sri Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Antek Singapura Mulai Cemaskan Tax Amnesty Jokowi

1 Maret 2016   17:14 Diperbarui: 1 Maret 2016   17:47 1292
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 Mereka akan diampuni tanpa perlu membayar pajak atas modal yang di parkir di luar negeri tersebut. Pemberian tax amnesty atas pengembalian modal yang di parkir di luar negeri ke bank di dalam negeri dipandang perlu karena akan memudahkan otoritas pajak dalam meminta informasi tentang data kekayaan wajib pajak kepada bank di dalam negeri.

 Tahun 2015 saja, mengutip data dari World Wealth, katanya sih ada dana asal indonesia yang di parkir di luar negeri sebanyak USD 157 miliar atau Rp 1.800 triliun. Dan sebagian besar adanya di Singapura.

 Kenapa? Karena kemudahan yang ditawarkan negara tersebut. Bermodal paspor, siapapun bisa membuka rekening di negeri Singa tersebut dengan mudah. Bank-bank Singapura hanya menawarkan bunga deposito rendah di bawah 1% sehingga tidak heran bunga kredit di sana bisa 3-4%.

 Dengan banyak manfaat tersebut, Singapura justru menuai keuntungan berganda-ganda mulai dari deposito maupun tabungan yang notabene banyak dimiliki oleh penduduk dari Indonesia. Tak hanya Singapura, negeri Jiran Malaysia juga banyak meraup keuntungan atas dana penduduk tanah air yang ditempatkan di sana.

 Tidak heran, Singapura mulai kelimpungan dan cemas. Mereka kerahkan antek-anteknya untuk menggagalkan ambisi Jokowi mengalahkan Singapura, menjadikan ekonomi Indonesia berjaya menginjak-injak negeri singa tersebut.

 Apalagi momentum saat ini sangat tepat. Pemerintah Indonesia bersama-sama seluruh negara di dunia sudah terikat dengan perjanjian Automatic Exchange System of Information (AEOI) atau Sistem Pertukaran Informasi Otomatis. Kebijakan ini sesuai dengan kesepatakan WTO. Data perbankan nantinya tidak lagi menjadi sebuah kerahasiaan dan dapat diakses oleh otoritas negara manapun di dunia. Otoritas pajak masing-masing negara akan diberikan keleluasaan mengecek dana wajib pajak lewet sistem itu.

 Jika ketahuan, para wajib pajak yang lalai itu akan dikenakan pajak 30% dan sanksi denda 46%. Tentu saja, meski sudah ketahuan, memburu mereka tidak akan mudah. Mereka akan terus berinovasi. Belum lagi jika mereka mengajukan keberatan ke pengadilan pajak hingga prosesnya bertahun-tahun.

 So, pada dasarnya, pemilik dana hanya punya dua pilihan!

 Pertama, tempatkan dana di bank dalam negeri yang notabene akan dikenakan pajak dengan diskon namun, lambat laun akan berkurang atau tanamkan dalam usaha yang bisa meningkatkan angkatan kerja dan mendatangkan laba. Kedua,  tanamkan dalam usaha yang bisa meningkatkan angkatan kerja dan mendatangkan laba

 Oleh karena itu, sudah saatnya kita kalahkan Singapura!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun