Definisi Tax Amnesty
Program tax amnesty justru bukan barang baru bagi negara maju maupun negara berkembang. Banyak negara yang sukses menerapkannya. Lihat saja negara tetangga, India yang memberlakukan kebijakan itu sejak 1997, kemudian Irlandia 1988, dan Italia di 2002. India bahkan kemarin mengumumkan akan kembali melakukan tax amnesty dengan ancaman sanksi denda pajak 45% pasca-dilakukan tax amnesty Juni-September 2016 ini!!! (http://www.bloomberg.com/news/articles/2016-02-29/first-indian-tax-amnesty-since-1997-seeks-to-boost-compliance). Pada 1997, India mampu mendatangkan 100 miliar rupee atau US$ 1,5 miliar.
“If we bring back those rupees then each and every poor man in India will get 1.5 million to 2 million rupees, for free,” Perdana Menteri Narendra Modi seperti tertulis dalam berita Bloomberg tersebut. Terjemahannya kurang lebih, "Jika kami bisa membawa rupee kembali ke India (repatriasi modal) maka masing-masing dan setiap orang miskin India akan dapat 1,5 juta hingga 2 juta rupee, secara gratis.
India kembali melakukan tax amnesty demi membiayai pembangunan negaranya. Luar biasa. Sementara di Indonesia, tax amnesty justru dijegal habis-habisan oleh antek-antek Singapura.
Kebijakan Tax Amnesty ini pada dasarnya merupakan jurus ampuh meningkatkan penerimaan pajak dalam jangka pendek dan panjang. Tax amnesty adalah program pengampunan wajib pajak yang belum mendeklarasikan kekayaannya yang seharusnya dikenakan pajak dan belum dapat diakses oleh otoritas pajak Indonesia.
Tax amnesty tidak berlaku bagi para koruptor maupun wajib pajak yang mempunyai pajak terutang.
Dengan tax amnesty, para wajib pajak yang belum mendeklarasikan asetnya tersebut, baik di dalam negeri (dari pengusaha besar hingga pengusaha kecil) maupun di luar negeri, diharuskan membayar uang tebusan dengan persentase tertentu.
Ada dua keuntungan yang bisa dipetik langsung bagi Indonesia, sama seperti India. Pertama, otoritas pajak di Indonesia akan mendapatkan basis pajak baru yang akan berguna semenjak mereka membayar tebusan hingga jangka panjang. Hal ini tentu akan membuat kontribusi penerimaan pajak akan terus bertambah secara konsisten hingga batas waktu tak terhingga dan mengikis ketergantungan terhadap utang luar negeri maupun pemangkasan belanja pembangunan. Kedua, akan banyak dana dari luar negeri, termasuk dari Singapura yang pindah ke Indonesia. Dana-dana tersebut akan resmi masuk ke dala sistem perekonomian formal untuk investasi.
Setelah tax amnesty dilakukan, wajib pajak yang sebelumnya belum menjadi bagian dari sistem administrasi perpajakan akan masuk menjadi bagian dari sistem administrasi perpajakan, termasuk para pengusaha kecil alias sektor UMKM dan informal.
Namun, hal terpenting dari tax amnesty memiliki kekuatan dahsyat yakni mengembalikan modal yang parkir di luar negeri. Ya, modal yang 'dicolong' oleh negara-negara tetangga tax heaven. Berdasarkan simulasi yang ada, dana Ribuan Triliun yang harusnya parkir di tanah air, 'nyangkut' di negara tetangga.
Tax amnesty jika diberlakukan maka akan ada sebuah pengampunan bagi pemodal ataupun pemilik dana yang dahulu takut karena dibebankan pajak tinggi karena 'tajir'.