Menurut Saya 3 Hal penting itu lah yang berimplikasi signigfikan terhadap kandidat Notaris dan para Notaris. Untuk mengetahui lebih banyak mengenai perubahan UUJN versi Konsep INI dan Baleg, anda bisa mengunjungi http://www.scribd.com/doc/82924517/Matriks-UUJN-Baleg-INI
RUU Menjadi UU
RUU Jabatan Notaris baru saja diparipurnakan dan disetujui oleh DPR pada tanggal 6 Maret 2012 (detik.com). Berdasarkan Pasal 20 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945 (UUD NKRI 1945) menyatakan, setiap RUU yang telah disetujui oleh Presiden besama DPR, maka Presiden berwenang untuk mengesahkannya. Apabila tidak disahkan oleh Presiden, dalam waktu 30 hari RUU yang telah disetujui bersama menjadi sah dan wajib diundangkan dalam lembaran negara (Pasal 20 ayat (5) UUD NKRI 1945).
Merujuk pada UUD NKRI 1945, paling lama dalam waktu 30 hari RUU Perubahan UUJN akan menjadi sah setelah disetujui oleh pemegang kekuasaan eksekutif (Presiden) dan legislatif (DPR). Jika ada yang telah memiliki UUJN versi perubahan mohon dishare. Tanks.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H