Mohon tunggu...
Zul Fadli Ibnu Fauzi
Zul Fadli Ibnu Fauzi Mohon Tunggu... -

Semoga saya bisa menyebabkan anda bahagia, serangan kangen dan gangguan tidur karena memikirkan saya. Twitter: @SayaZulFadli

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Perubahan UUJN, Mengerat Kewenangan Notaris

7 Maret 2012   23:01 Diperbarui: 25 Juni 2015   08:23 4158
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menurut Saya 3 Hal penting itu lah yang berimplikasi signigfikan terhadap kandidat Notaris dan para Notaris. Untuk mengetahui lebih banyak mengenai perubahan UUJN versi Konsep INI dan Baleg, anda bisa mengunjungi http://www.scribd.com/doc/82924517/Matriks-UUJN-Baleg-INI

RUU Menjadi UU

RUU Jabatan Notaris baru saja diparipurnakan dan disetujui oleh DPR pada tanggal 6 Maret 2012 (detik.com). Berdasarkan Pasal 20 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945 (UUD NKRI 1945) menyatakan, setiap RUU yang telah disetujui oleh Presiden besama DPR, maka Presiden berwenang untuk mengesahkannya. Apabila tidak disahkan oleh Presiden, dalam waktu 30 hari RUU yang telah disetujui bersama menjadi sah dan wajib diundangkan dalam lembaran negara (Pasal 20 ayat (5) UUD NKRI 1945).

Merujuk pada UUD NKRI 1945, paling lama dalam waktu 30 hari RUU Perubahan UUJN akan menjadi sah setelah disetujui oleh pemegang kekuasaan eksekutif (Presiden) dan legislatif (DPR). Jika ada yang telah memiliki UUJN versi perubahan mohon dishare. Tanks.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun