Apresiasi sepatutnya diberikan kepada pemerintah yang telah berkomitmen secara serius dan berkelanjutan untuk melakukan perubahan, salah satunya dengan memperbaharui ketentuan tentang disiplin aparatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil yang menitikberatkan pada ketaatan terhadap kewajiban dan menjauhi larangan - larangan. Kewajiban mendasar yang harus dilakukan, antara lain melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran dan tanggung jawab. Di samping itu, adapun larangan yang harus dihindari seperti melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani. Sejumlah sanksi telah menanti atas segala bentuk pelanggaran yang dilakukan aparatur dalam bentuk hukuman disiplin mulai hukuman disiplin ringan (teguran lisan/tertulis/pernyataan tidak puas secara tertulis), hukuman disiplin sedang (pemotongan tunjangan kinerja), dan hukuman disiplin berat (penurunan/pembebasan jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pegawai negeri sipil).
Lalu bagaimana dengan kinerjanya? Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 telah menetapkan standar kinerja dan perilaku aparatur dengan harapan mampu menjangkau pelayanan publik yang berkualitas. Perubahan perilaku kerja sebagai perwujudan sikap, watak dan tindakan aparatur merupakan suatu keharusan untuk dapat bertahan dalam wadah birokrasi yang melayani. Mau tidak mau, suka tidak suka, perubahan harus dilakukan, karena standar telah ditetapkan. Standar perilaku kerja aparatur dikenal dengan istilah “BerAkhlak”, berorientasi pelayanan - memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat, ramah, solutif, cekatan, dapat diandalkan, dan melakukan perbaikan tiada henti; akuntabel - melaksanakan tugas dengan jujur, cermat, disiplin, dan berintegritas tinggi; kompeten - mampu menjawab tantangan yang selalu berubah dan melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik; harmonis - suka menolong orang lain dan menghargai apapun latar belakangnya; loyal - setia dan memegang teguh ideologi bangsa dan negara; adaftif - mampu menyesuaikan diri dengan perubahan, kreatif, inovatif, dan bertindak proaktif; dan kolaboratif - membuka ruang untuk berbagai pihak untuk berkontribusi, terbuka untuk menghasilkan nilai tambah, dan mampu menggerakan sumber daya untuk tujuan bersama.
Disadari atau tidak, yang kekal adalah perubahan. Lambat laun hukum alam birokrasi dan publik akan bekerja sebagaimana mestinya untuk menentukan keberlangsungan hidup sebagai ASN dalam gerbong birokrasi yang melayani. Terlebih lagi bayangan kehadiran Artificial Intelegence (AI) yang akan menghadirkan badai pemangkasan pekerja pada sektor formal maupun informal. Bukan tidak mungkin, mesin dengan kecanggihan teknologi yang ditawarkan akan menggerus manusia menjadi penonton intelektual. Memang tidak semuanya bisa dikerjakan oleh mesin - mesin teknologi, akan tetapi sejumlah pekerjaan mampu digantikannya, sehingga akan berdampak pada kuantitas pekerja yang dibutuhkan. Berbicara kuantitas, sejumlah aparatur seperti apa yang akan dibutuhkan selanjutnya, apakah aparatur yang memiliki nilai “BerAkhklak”? atau seperti apa? hanya publik yang akan menjawab dan menentukannya. Salam Perubahan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H