Mohon tunggu...
Alamsyah
Alamsyah Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis & Content Writer

Lisan Terbang, Tulisan Menetap

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Digitalisasi dan Kecerdasan Buatan (AI) Tantang Hukum Hak Cipta di Indonesia

27 Desember 2024   23:00 Diperbarui: 27 Desember 2024   23:12 137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kompol Sandy Budiman/Foto: Dokpri

Jakarta - Digitalisasi dan penerapan kecerdasan buatan (AI) menjadi isu yang semakin relevan dalam hukum hak cipta di Indonesia.

Menurut Komisaris Polisi (Kompol) Sandy Budiman, S.H., S.I.K., M.Si., kecanggihan teknologi AI menghadirkan tantangan baru sekaligus peluang besar yang harus diakomodasi dalam regulasi hukum.

"Digitalisasi dan AI membawa perubahan signifikan dalam cara karya diciptakan dan didistribusikan. Namun, ini juga memunculkan persoalan seperti kepemilikan hak cipta atas karya yang dihasilkan oleh AI serta potensi pelanggaran hak cipta dalam pelatihan AI," ujar Kompol Sandy Budiman di Jakarta, Jumat (27/12/2024).

Tantangan dalam Hukum Hak Cipta Indonesia

Karya Cipta oleh AI
Menurut UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, hak cipta hanya diberikan kepada manusia sebagai pencipta.

Namun, Kompol Sandy Budiman menyoroti bahwa karya yang dihasilkan oleh AI menimbulkan sejumlah pertanyaan:

Siapa yang memiliki hak cipta? Apakah pemrogram AI, pengguna AI, atau AI itu sendiri?

Hukum belum mengatur secara eksplisit tentang karya yang dihasilkan oleh AI.

Reproduksi dan Pemanfaatan Karya yang Ada

AI sering dilatih menggunakan data atau karya yang dilindungi hak cipta, seperti teks, gambar, atau musik. Kompol Sandy menjelaskan bahwa ada kekhawatiran tentang:

Apakah penggunaan karya berhak cipta dalam pelatihan AI dianggap sebagai pelanggaran?

Apakah hasil yang dihasilkan AI berdasarkan karya tersebut merupakan turunan yang melanggar hak cipta?

Penegakan Hukum di Era Digital

Kompol Sandy menekankan bahwa digitalisasi mempermudah distribusi karya secara ilegal, seperti plagiarisme atau pelanggaran hak cipta melalui AI.

"Hukum hak cipta di Indonesia wajib beradaptasi dengan mekanisme penegakan yang berbasis teknologi," tegasnya.

Peluang dari Digitalisasi AI

Kompol Sandy juga melihat sisi positif dari teknologi ini.

"AI sebetulnya bisa menjadi alat yang sangat berguna dalam mengelola hak cipta," ujarnya.

Pengelolaan Hak Cipta

AI dapat digunakan untuk mengidentifikasi pelanggaran hak cipta secara otomatis melalui algoritma deteksi.

Teknologi ini juga dapat melacak distribusi karya berhak cipta di platform digital.

Inovasi dalam Industri Kreatif

Menurut Kompol Sandy, AI mampu membantu menciptakan karya baru, seperti musik, desain, atau konten visual.

"Regulasi tentu saja diperlukan untuk memastikan bahwa inovasi ini tetap adil dan menghormati hak pencipta asli," tambahnya.

Regulasi untuk Menjawab Tantangan

Kompol Sandy Budiman menyarankan beberapa langkah konkret:

Memperjelas Definisi Pencipta

"Kita perlu mengatur posisi hukum karya yang dihasilkan oleh AI, termasuk siapa yang berhak atas hak cipta," kata Kompol Sandy.

Penggunaan Wajar (Fair Use)

"Penting untuk menyusun pedoman tentang penggunaan data atau karya berhak cipta untuk melatih AI, agar tidak merugikan pencipta asli," lanjutnya.

Kerjasama Internasional

Kompol Sandy juga menekankan pentingnya mengikuti tren global, seperti diskusi di WIPO (World Intellectual Property Organization), agar hukum hak cipta Indonesia tetap relevan.

Peningkatan Infrastruktur Digital

"Teknologi seperti blockchain bisa membantu mendukung penegakan hukum hak cipta dengan cara yang lebih efisien," ujarnya.

Kompol Sandy Budiman/Foto: Dokpri
Kompol Sandy Budiman/Foto: Dokpri


Crypto Music: Inovasi atau Tantangan Baru?

Kompol Sandy Budiman juga menyinggung inovasi crypto music, yang menggunakan blockchain untuk melindungi, mendistribusikan, dan memonetisasi musik secara digital.

"Ini adalah peluang besar, tetapi juga memiliki risiko yang harus diperhatikan," katanya.

Keuntungan Crypto Music

Transparansi dan Keamanan

"Blockchain menawarkan catatan permanen dan transparan atas kepemilikan karya musik," jelasnya.

Pembayaran Langsung ke Artis

Teknologi ini memungkinkan pembayaran langsung kepada artis tanpa perantara.

Hak Cipta Global

"Blockchain memberikan perlindungan hak cipta secara internasional, tanpa batasan yurisdiksi hukum," tambahnya.

Tokenisasi Musik

Lagu dapat ditokenisasi sebagai NFT (Non-Fungible Token), memberikan bukti kepemilikan unik kepada pendukung artis.

Risiko Crypto Music

Kompleksitas Teknologi

"Tidak semua artis atau pendengar memahami teknologi blockchain, sehingga edukasi sangat penting," kata Kompol Sandy.

Masalah Legalitas

Hukum hak cipta tradisional belum secara eksplisit mengatur teknologi ini.

Plagiarisme dan Penipuan

"Blockchain tidak mencegah seseorang mengunggah karya milik orang lain sebagai NFT," tegasnya.

Ketergantungan pada Kripto
Fluktuasi nilai cryptocurrency dapat memengaruhi pendapatan artis.

Terakhir, Kompol Sandy Budiman menekankan bahwa crypto music memiliki potensi besar untuk menguntungkan artis, terutama yang independen, dengan menciptakan ekosistem yang lebih transparan dan adil.

"Namun, tanpa regulasi dan edukasi yang memadai, teknologi ini juga dapat menciptakan kekacauan," ujarnya.

Ia menutup dengan tiga rekomendasi:

1. Mengembangkan regulasi terkait blockchain dan hak cipta digital.

2. Memperkuat perlindungan hukum terhadap karya berbasis NFT.

3. Memberikan edukasi tentang manfaat dan risiko crypto music kepada pelaku industri kreatif.

"Dengan pendekatan yang tepat, crypto music bisa menjadi masa depan hak cipta yang lebih inklusif dan efisien dan mewujudkan ekonomi kreatif di masa depan," tutup Kompol Sandy Budiman yang dikenal oleh kalangan musisi dengan sebutan Ithonkrock-007.**

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun