Mohon tunggu...
Alamsyah
Alamsyah Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis & Content Writer

Lisan Terbang, Tulisan Menetap

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur

Koperasi Milenial Jaya Center: Wadah Baru Pemberdayaan Ekonomi Kaum Muda

24 Desember 2024   23:00 Diperbarui: 24 Desember 2024   23:00 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ketua Umum DPN Kombatan, Budi Mulyawan, pendiri Koperasi Milenial Jaya Center/Foto: Dokpri

"Kepengurusan kami terdiri dari individu-individu yang memiliki pengalaman dan dedikasi tinggi. Hal ini penting agar koperasi ini dapat berjalan secara transparan dan profesional," jelasnya.

Sebagai koperasi yang menargetkan generasi milenial, Milenial Jaya Center juga mendukung pasangan pemenang Pilkada Jakarta, Mas Pram dan Bang Doel, dengan harapan dapat menyatukan visi bersama dalam membangun Jakarta yang lebih maju.

"Kami ingin menjadikan koperasi ini sebagai basis ekonomi yang solid sekaligus berfungsi sebagai inkubator bagi kemajuan UMKM untuk mendukung program-program pembangunan Mas Pram dan Bang Doel, sambil menjaring lebih banyak anak muda untuk berkontribusi," tutur Chepy.

Chepy menyampaikan harapannya agar koperasi ini menjadi contoh sukses pemberdayaan ekonomi berbasis kolektif.

"Kami berharap Koperasi Milenial Jaya Center dapat menjadi model koperasi modern yang mampu menjawab tantangan zaman. Dengan semangat gotong royong, kami percaya bahwa koperasi ini akan membawa dampak positif yang besar bagi anggota dan masyarakat luas," katanya.

Koperasi Milenial Jaya Center mengundang generasi milenial di seluruh Indonesia untuk bergabung dan menjadi bagian dari perubahan positif ini.

"Bagi kalian yang ingin belajar, berkolaborasi, dan maju bersama, kami mengundang kalian untuk menjadi anggota koperasi ini. Mari kita bersama-sama membangun masa depan ekonomi yang lebih baik," ajak Chepy.

Keanggotaan terbuka untuk semua, dengan berbagai program dan manfaat yang dapat membantu pengembangan potensi ekonomi anggota.

Keberadaan koperasi di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Undang-undang ini menegaskan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan berlandaskan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

"Kami memastikan bahwa Koperasi Milenial Jaya Center berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dapat memberikan manfaat maksimal bagi anggota dan masyarakat luas," tambah Chepy.

Dengan peluncuran ini, Koperasi Milenial Jaya Center diharapkan dapat menjadi penggerak perubahan, tidak hanya dalam aspek ekonomi tetapi juga dalam membangun semangat kolaborasi di antara generasi muda.**

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun