Jakarta -- Dalam rangka memperingati Hari Nusantara yang jatuh pada 13 Desember, Kaurrapkum Subbidbankum Bidkum Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi (Kompol) Sandy Budiman, S.H., S.I.K., M.Si., mengingatkan kembali pentingnya Deklarasi Djuanda sebagai tonggak kedaulatan maritim Indonesia.
Deklarasi yang dicanangkan pada tanggal yang sama tahun 1957 tersebut menjadi dasar pengakuan internasional atas Indonesia sebagai negara kepulauan.
"Deklarasi Djuanda menegaskan bahwa perairan di sekitar, di antara, dan yang menghubungkan pulau-pulau Indonesia merupakan satu kesatuan wilayah yang tidak terpisahkan," jelas Kompol Sandy.
"Tidak hanya terbatas pada daratan, kedaulatan Indonesia juga meliputi perairan di sekitarnya."
Kompol Sandy juga menjelaskan tiga poin penting dari deklarasi tersebut, yakni penetapan batas laut teritorial sejauh 12 mil laut dari garis pantai, pengakuan seluruh perairan dalam batas tersebut sebagai perairan nasional, dan konsep kesatuan wilayah yang mengintegrasikan darat dan laut.
Terkait pengamanan wilayah perairan, Kompol Sandy menegaskan peran berbagai institusi dalam melindungi kedaulatan Indonesia.
"Polri, terutama melalui Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (PolAir), aktif menjaga keamanan dan ketertiban di perairan, termasuk melakukan pengawasan tindak pelanggaran hukum seperti penyelundupan dan pencurian ikan di kawasan perbatasan," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa PolAir memiliki mandat untuk melakukan patroli di wilayah laut teritorial, bahkan bisa lebih jauh jika diperlukan.
"Polri mendukung penguatan hukum nasional dan upaya diplomasi aktif untuk menyelesaikan konflik perbatasan dengan damai," katanya.