Jakarta - Joko Trio Suroso yang berprofesi sebagai seorang penterjemah sedang mencari keadilan. Keadilan yang sedang dicarinya itu terkait kasus hukum yang menjeratnya.
Joko Trio Suroso, berdasarkan persidangan yang digelar oleh Pengadilan Negeri Manado, Sulawesi Tenggara telah dijadikan terdakwa. Dia ditetapkan sebagai tersangka korupsi kerjasama antara PDAM Manado dengan perusahaan asal Belanda, BV Tirta Sulawesi (WMD Group Belanda).
Putusan PN Manado tersebut, tentu saja mengejutkan Joko Trio Suroso. Pasalnya ia tak menyangka, sebagai penterjemah sekaligus tim ahli dari pihak Belanda, dirinya justru dituntut JPU selama 10 tahun kurungan penjara atas dugaan korupsi penggelapan aset di tubuh PT. Air Manado.
"Dakwaan JPU ini tentu saja mengejutkan dan tak masuk akal. Karena Joko Trio Suroso dalam perkara ini hanya bertindak sebagai inisiator pembuat draft perjanjian antara PDAM Manado dengan investor asing asal Belanda. Padahal Joko hanya sebagai tim ahli dan penterjemah pihak Belanda." ujar Kuasa hukum Joko Trio, Iwan Ridwan Empon Wikarta, SH dan Hendrik Aryanto, SH, MH kepada awak media, Jumat (13/10/2023).
Sejumlah pihak melihat, kasus hukum yang menjerat Joko Trio Suroso terkesan dipaksakan. Keluarga Joko Trio yang diwakili oleh Muchtarudin Rahmanto Bahkan mempertanyakan tuntutan hukum 10 tahun penjara oleh JPU.
"Tuntutan ini aneh. Sebab banyak tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai tidak logis dan terkesan dipaksakan. Ditambah sejumlah fakta sidang  dari para saksi dan surat-surat yang diajukan sudah dapat mementahkan tuntutan JPU." lanjut kuasa hukumnya.
Pihak Joko Trio menegaskan bahwa dalam kasus yang dituduhkan tak ada bukti konkret yang menegaskan Joko Trio Suroso sebagai inisiator maupun pembuatan dokumen perjanjian kerja sama antara PDAM Manado, Pemerintah Kota Manado, dan BV Tirta Sulawesi (WMD Group Belanda) atas terbentuknya PT Air Manado.
Hal lain yang dianggap aneh yakni, tuntutan terhadap Joko Trio justru lebih berat dibandingkan dari mereka (terdakwa lain) yang menandatangani dokumen perjanjian kerjasama antara PDAM Manado, Pemerintah Kota Manado, dan BV Tirta Sulawesi (WMD Group Belanda) atas terbentuknya PT Air Manado.
Dalam dakwaan itu Joko Trio juga harus membayar denda Rp1 miliar hingga wajib melakukan penggantian uang sebesar 932.000 Euro, bila tidak bisa dipenuhi hukuman bertambah 5 tahun lagi (subsider).
PT Air Manado sendiri merupakan perusahaan joint venture hadir sebagai solusi dari pengelolaan air bersih di Kota Manado.
PT Air Manado berdiri hasil kesepakatan antara PDAM Manado  dengan Perusahaan asal Belanda Waterleiding Maatschapij Drenthe (WMD) melalui anak perusahaan BV Tirta Sulawesi.
Kondisi PDAM Manado saat itu diambang mau kebangkrutan. Hal itu ditandai dengan sulitnya membayar gaji karyawan dan berhutang ke WMD.
Kerjasama keduanya dimulai sejak 1 Januari 2007 dan berlangsung selama 15 tahun. Di mana dana operasional awal dari PT Air Manado ini diperoleh dari pihak WMD dengan sistem investasi.
Saat WMD meminta pengembalian dana investasi yang belum dibayar sekitar Rp150 Miliar. PDAM Manado pemegang 49 persen saham PT Air Manado pun disebut tidak berkenan untuk membayarkan hutang tersebut.
Adanya kejanggalan kasus tersebut, membuat tim kuasa hukum Joko Trio menempuh berbagai cara guna mencari keadilan terhadap kliennya, antara lain menyurati Komisi Yudisial, Ombusmand, hingga Presiden. Namun hingga saat ini semua upaya tersebut belum direspon semua pihak.
Pekan depan, Pengadilan Negeri Manado bakal ketuk palu dalam kasus yang menjerat Joko Trio Suroso. Apakah sang penterjemah itu divonis bebas atau dijebloskan 10 tahun ke penjara?***