Sementara apakah pesepeda juga harus mengikuti mobil dan motor yang memang sudah jelas aturannya? Saya rasa peraturan baku yang menjelaskan sepeda harus mematuhi lampu merah belum dibuat sepertinya.
Mencari-cari soal peraturan pesepeda, saya menemukan artikel yang ditulis laman kontan.id dengan judul "Ingat ya! Aturan tentang sepeda sudah terbit, ini daftar larangan bagi pesepeda"
Disitu ditulis soal adanya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan. Dalam aturan tersebut dimuat beberapa larangan bagi pesepeda yang berkendara di jalan.
Larangan tersebut tercantum dalam pasal 8 huruf a hingga f. Larangan yang dimuat antara lain, pertama, pesepeda yang berkendara di jalan dilarang membiarkan sepedanya ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan dengan sengaja.
Kedua, pesepeda dilarang mengangkut penumpang, kecuali sepeda dilengkapi dengan tempat duduk penumpang di bagian belakang sepeda.
Ketiga, pesepeda dilarang menggunakan atau mengoperasikan perangkat elektronik seluler saat berkendara, kecuali dengan menggunakan piranti dengar.
Keempat, pesepeda dilarang menggunakan payung saat berkendara. Kelima, pesepeda dilarang berdampingan dengan kendaraan lain, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas.
Keenam, pesepeda dilarang berkendara dengan berjajar lebih dari dua sepeda.
Sementara dari Kepolisian, saya mencoba mencari tahu apakah sudah dibuat peraturan bagi para pesepeda. Saya belum mendapatkan artikel yang mendukung adanya peraturan dari polisi bagi pesepeda.
Beberapa artikel menulis tentang ancaman hukuman bagi para pesepeda jika melanggar lalu lintas seperti, keluar jalur, masuk tol dan lainnya.
Dari situ saya simpulkan bahwa pesepeda secara payung hukum diatur oleh Kementerian Perhubungan. Jika begitu apakah iya yang harus menindak pelanggaran pesepeda itu harus dari Dinas Perhubungan?