Mohon tunggu...
Asuransi Umum
Asuransi Umum Mohon Tunggu... Konsultan - Seorang Praktisi Asuransi di Provinsi Bangka Belitung

life peace full, we love u full... CP. 085277180981 email : mynameissadli@gmail.com site www.bumida.co.id

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Fintech, Insurtech, dan Nadiem Makarim

28 Oktober 2019   11:51 Diperbarui: 29 Oktober 2019   13:09 251
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Revolusi industri sendiri memang diawal gebrakanya sudah menguncang banyak bidang lainnya, spt ekonomi, sosial, budaya, politik dll, guncangan itu sudah dimulai dari Industri 1.0 pada abad ke 18, dimana yg cukup terkenal pada zaman ini adalah ditemukannya mesin uap yg digunakan dalam dunia industri tenun/tekstil sehingga banyak pengantian tenaga manusia dan hewan ke pemanfaatan mesin dalam masa ini. 

Kemudian pada abad ke 20 dimulailah industri 2.0, dengan ditemukannya listrik oleh James Watt, maka terjadilah lagi perubahan yang sebelumnya dari mesin uap perlahan berganti ke listrik. 

Kemudian munculah industri 3.0 dimana dunia sudah mulai mengenal  komputerisasi dan informasi maka mulai beralihlah dunia dari mesin ke komputer ini. 

Dan, yang terakhir saat ini sedang meramaikan dunia adalah industri 4.0, dimana segala sesuatu sudah mulai digitalisasi dan otomatisasi, yg memunculkan banya hal-hal baru yg selama ini bahkan belum terpikirkan oleh kita, contohnya saja adalah go-jek ini, dimana seorang anak  muda yang lebih suka mengukan ojek untuk pulang pergi untuk mobile kemana-mana apalagi dikota yang padat dan macet spt Jakarta.

Dari sinilah dia terpikir untuk membuat aplikasi yang bisa digunakan banyak orang sehingga bisa mempersingkat komunikasi antara tukang ojek dengan pelanggannya, tidak lagi manual semua serba otomatis, kapan sang customer memerlukan trasnportasi apakah itu motor, mobil bahkan sekarang merambah ke makanan, dan jasa-jasa lainnya bisa dengan satu kali pencet tombol.

Maka apa yg kita butuhkan segera tiba dihadapan kita dalam hitungan menit, tentu banyak dampak sosial, ekonomi, budaya dll akibat dari kemunculan ojek online ini, dan pemerintah harus bisa segera mengikuti perkembangan jaman dalam membuat regulasi hukum saat ini.

pertarungan digitalisasi tidak hanya diruang kelas dunia transpotasi saja, dimana tersingkirnya ojek pangkalan/tradisional oleh ojek online, tapi didunia keuangan pun saat ini pertarungan sejenis sudah mulai terjadi beberapa tahun belakangan semakin melengkapi industri 3.0. 

Sebelumnya tentang di e-commerce internet informasi dan komputer, sehingga saat ini untuk pembelian tiket pesat, isi pulsa, bayar listrik, transfer biaya sekolah/kuliah, dll sudah makin gampang dan otomatis, sehingga tidak perlu lagi ada cerita antrian panjang untuk tranfer uang ke bank, bayar listrik, setor uang kuliah anak ke bank dll semua sudah makin simple dan nyaman atau cashless.

Bahkan untuk membuka rekening koran dibank pun saat ini kita bisa lakukan secara online, dengan mendownload sebuah aplikasi dari pihak bank tersebut, lalu kita bisa mengisi data kita lalu kita sudah bisa mendapatkan no rekening untuk digunakan untuk transaksi bisnis atau keperluan pribadi kita.

Bagaimana dengan dunia industri asuransi,  walaupun memang belum segencar revolusi diindustri fintech pelaku startup diindonesia terhadap pembuatan aplikasi untuk menunjang digitalisasi insurtech, tapi sudah dimulai satu tahun ini oleh beberapa perusahaan asuransi.

Ini tentu akan menarik perhatian bagi para pelaku diindustri asuransi, apa sajakah yang akan berubah, dan apa saja yang akan terpangkas dan berganti sebagaimana dulu kasus ojek pangkalan, ini tentu hal yang sangat menarik untuk kita pelajari. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun