Suara deburan ombak pantai pada siang hari itu menjadi teman dalam proses simbolis penyerahan klaim asuransi cargo laut dari Pihak Asuransi Bumida 1967 yang diwakili oleh Bapak Direktur Pemasaran yakni Bp. Helmi Hasibuan, hari itu tanggal 16 Oktober 2018 tepat dengan saat makan siang proses penyerahan tersebut dilakukan diatas kapal RM Aroma Laut pantai pasir padi kota pangkalpinang, nilai klaim yang kali ini diserahkan oleh Pihak Bumida nilainya cukup pantastis yakni Rp. 1.093.750.000,- (Satu Milyar Sembilan Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), yang terdiri dari 5 polis asuransi / nasabah cargo, diantaranya adalah Bp. Edy Wem (Akon), Yohanes, Tjen Ai Ling (Toko Viona Ahin), Hendy (Toko Aloy), Hendry (Acun Aquarium )
Mengingat tingkat literasi asuransi yang ada diProv Bangka Belitung berdasarkan data dari OJK adalah sebesar 29,5% dan tingkat inklusi nomor 3 disumatera yakni 69,1% guna menghindari sengketa dalam proses pembelian produk jasa keuangan terutama dalam hal ini asuransi maka perlu adanya penjelasan yang lebih lanjut dari para praktisi asuransi dilapangan yang akan makin memperluas daya beli masyarakat dengan keperluan produk yang diinginkan sang pelaku bisnis / masyarakat umum.
Dalam hal produk asuransi cargo perlu dipahami bahwa nasabah yang melakukan pengiriman barang tidak otomatis ada pengcoveran asuransi dari pihak ekpedisi (baik itu cargo darat, laut, dan udara), jikapun ada permintaan maksimal yang diberlakukan oleh pihak organda adalah 10 x dari harga biaya pengiriman barangnya, ini sangat minin sekali bagi pihak nasabah pelaku industri bila mengalami musibah yang tidak terduga nanti.
Sebab untuk tidak bisa diraih, malang tidak bisa ditolak bila kita tidak mempersiapkan plan sebelumnya dengan membeli polis asuransi dan dalam membeli polis asuransi cargo pun pihak nasabah harus paham jenis klausula benefit yang mereka ambil krn ada beberapa jenis klausula asuransi cargo yakni sbb :
1. ICC "A" - Mengganti rugi barang yang memiliki kerusakan sebagian atau keseluruhan  (total loss) dengan jangkuan jenis kerusakan yang paling luas.
2. ICC "B" - Mengganti rugi barang yang memiliki kerusakan sebagian atau keseluruhan  (total loss) dengan jangkuan jenis kerusakan yang terbatas dan kurang  dari ACC-A.
3. ICC "C" - Mengganti rugi barang yang memiliki kerusakan sebagian atau keseluruhan  (total loss) dengan jangkuan jenis kerusakan yang terbatas dan kurang  dari ACC-B.
maka, pastikan ketika memilih asuransi barang untuk teliti melihat perbedaan  klausa A, B dan C dari perusahaan asuransi kargo atau pengiriman.
Apa saja yang harus diketahui?
Ketika anda siap untuk menggunakan jasa asuransi untuk pengiriman barang anda, pastikan beberapa hal yang wajib diperhatikan