Mohon tunggu...
Surya Ferdian
Surya Ferdian Mohon Tunggu... Administrasi - Shalat dan Shalawat Demi Berkat

Menikmati Belajar Dimanapun Kapanpun

Selanjutnya

Tutup

Financial

Hati-hati dengan Telemarketing Bank

18 Juni 2023   20:48 Diperbarui: 19 Juni 2023   15:28 865
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perkembangan teknologi media dan komunikasi saat ini memang benar-benar memampatkan ruang dan waktu, begitu kata Yusraf Amir Piliang, dalam bukunya Hiperealitas.

Berbagai kalangan berupaya memanfaatkan pemampatan ruang-waktu yang terjadi seiring perkembangan teknologi komunikasi. Kalangan yang berkonsentrasi pada layanan publik, memanfaatkan situasi ini untuk mempercepat pelayanannya. Bahkan ini juga semangat yang dimiliki Presiden Jokowi ketika mengeluarkan ide untuk debirokratisasi.

Bagi kalangan bisnis, kondisi inipun digunakan untuk mempercepat perolehan keuntungan dan makin memperluas kemungkinan keuntungannya. Tidak terkecuali Bank BUMN seperti Bank Mandiri.

Jasa Telemarketing yang kian merajalela tidak luput dari perhatian Bank Mandiri. Bank inipun menyebar banyak orang untuk menawarkan berbagai layanannya, seperti layanan penawaran kartu kredit dan power bills.

Janji-janji yang diucapkan telemarketer tanpa disadari oleh konsumen telah menjadi jebakan. Konsumen tidak memiliki rekaman atas percakapan yang membuktikan janji telemarketing. Sementara telemarketing tidak mengirimkan berkas tertulis atas apa yang disepakati atas nama "ini program telemarketing," katanya.

Saya adalah korban janji telemarketing Bank Mandiri yang dirugikan karena tidak adanya berkas tertulis dan rekaman atas apa yang saya setujui sebagai jawaban dari bujuk rayu mereka.

Februari 2023, saya ditawarkan powerbills dengan iming-iming hadiah voucher belanja senilai Rp. 100.000 untuk setiap tagihan terdaftar yang bernilai minimal Rp.150.000 dan berlaku kelipatannya.

Didasari penasaran dan sedikit pengetahuan tentang UU Pelindungan Data Pribadi yang baru sebagai paket perlindungan bersama UU Informasi Transaksi Elektronik, saya mendaftarkan 2 tagihan menjadi peserta powerbills.

Namun sudah hampir 4 bulan, apa yang dijanjikan tidak juga ditepati. Parahnya, Bank Mandiri bahkan mencoba mengelabui dengan cara mengirimkan voucher yang lebih kecil nilainya. Ketika di sanggah, bahkan petugas 14000 Bank Mandiri, mengancam membuka rekaman yang saya sendiri tidak memilikinya.

Nampaknya Bank Mandiri lupa bahwa konsumen dilindungi UU Perlindungan Konsumen untuk memperoleh informasi pemasaran yang benar dan jelas. Bagi saya yang tidak memperoleh dokumen tertulis, dan memperoleh ancama membuka rekaman dimana data pribadi saya tersimpan adalah sebuah ancama atas hak privasi.

Sudah saatnya, perbankan lebih mawas diri terhadap peraturan bahkan untuk memperoleh keuntungan yang besar.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun