Tak perlu berpikir panjang bahwa pernyataan permusuhan, kebencian dan penyerangan terhadap perbedaan termasuk perbedaan keyakinan harus dihindari dan kalau perlu di lawan. Dalam hidup bermasyarakat, negara perlu mengatur hal ini. Namun dalam hal perbedaan tafsir, pemahaman, tata cara peribadatan, negara harus mundur sejenak. Kebebasan individu untuk menganut dan beribadat menurut suatu keyakinan religius tertentu harus dijamin. Praktek sosial dari religiusitas lah yang menuntut negara mempunyai aturan yang tegas. Tidak boleh negara membiarkan ada satu kelompok penganut keyakinan tertentu mengemukakan rasa permusuhan, kebencian apalagi serangan terhadap penganut keyakinan yang berlainan.
Perlu kiranya negara saat ini untuk berpikir ulang memberlakukan pasal-pasal yang memidanakan penodaan terhadap agama karena hal tersebut menuntut tafsir tunggal terhadap kesucian/kebenaran agama. Padahal sangat sulit Indonesia menerapkan tafsir tunggal agama karena Indonesia bukan negara agama. Namun di pihak lain, negara juga harus tegas terhadap upaya-upaya penyebaran rasa permusuhan dari para penganut agama.
Hukum positif memang sudah ada dan harus menjadi pedoman bernegara. Bukan perkara mudah mengubah pasal dalam hukum positif yang ada. Namun pemerintah dalam hal ini aparat hukum bisa dan berwenang untuk menunda atau tidak menjadikannya rujukan utama. Apalagi dalam situasi sosial yang terus berkembang. Â
Saya teringat pelajaran dari guru mengaji dahulu, "Kesucian agama itu terletak pada prilaku manusia yang mengimaninya." Sesederhana itu, namun sangat mendalam. Kitab suci mengajarkan banyak hal perilaku kesucian yang harus dijalankan pengimannya. "Kalau kamu bohong, padahal bohong itu perilaku tidak suci, maka kamu yang merusak kesucian agamamu," begitu kata guruku. Kalau membenci itu tidak suci di dalam ajaran agama, lantas mengapa ada manusia beragama yang menyatakan dan menyebar kebencian?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H