Keadaan-keadaan demikian merupakan desakan bagi kita, untuk segera dapat memiliki aturan Ketahanan Siber yang mumpuni menjaga kedaulatan digital Indonesia. Aturan yang tidak hanya dapat memproteksi dunia digital Indonesia, namun juga dapat memberi manfaat besar bagi perkembangan bangsa. Pengaturan kedaulatan digital ini juga perlu didesakkan menjadi bagian dari kerja sama-kerja sama regional dan internasional yang penting. Apalagi pemerintah sudah meresmikan lembaga Badan Siber dan Sandi Negarapada awal 2018.Â
Tiga isu yang sepatutnya menjadi fokus dalam RUU Ketahanan Siber. Pertama, keamanan data digital, termasuk didalamnya keamanan bagi pengguna digital. Tidak ada satupun pihak yang dapat memanfaatkan data pribadi pengguna tanpa hak dan negara diberi hak tertentu guna mengamankan dunia digital Indonesia. Kedua, Kemanfaatan digital. Hal ini meliputi pengembangan industri digital, infrastruktur digital, pengaturan persaingan usaha digital, sampai pada pendapatan negara.
Ketiga, Kerja sama digital dan sanksi/hukuman. Kerja sama dalam rangka penegakkan kedaulatan digital mutlak diperlukan karena sifat nirbatas dunia digital. Ketegasan hukuman terhadap pelanggar kedaulatan juga diperlukan agar perlindungan kedaulatan digital benar-benar dapat berdampak.
Pada akhirnya penguasaan dan pengendalian akses dan transaksi digital bangsa ini mutlak perlu diatur. Tidak secara totaliter namun juga bukan membiarkannya dipermainkan kepentingan yang bisa merugikan bangsa Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H